PSBB di Jakarta
Daftar Jenis Pelanggaran Protokol Kesehatan Beserta Sanksi Progresifnya Selama PSBB DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi akan kembali menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin, 14 September 2020.
Sanksi: Kerja sosial 3 jam, atau denda Rp. 750.000,00.
4. Jenis pelanggaran: Tidak memakai masker 4x.
Sanksi: Kerja sosial 4 jam, atau denda Rp. 1.000.000,00
B. Pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan:
1. Jenis pelanggaran: Ditemukan kasus positif.
Sanksi: Penutupan paling sedikit 1x24 jam untuk disinfektan.
2. Jenis pelanggaran: Melanggar protokol kesehatan 1x.
Sanksi: Penutupan paling lama 3x24 jam.
3. Jenis pelanggaran: Melanggar protokol kesehatan 2x.
Sanksi: Denda administratif Rp 50.000.000,00.
4. Jenis pelanggaran: Melanggar protokol kesehatan 3x.
Sanksi: Denda administratif Rp 100.000.000,00.
5. Jenis pelanggaran: Melanggar protokol kesehatan 4x.
Sanksi: Denda administratif Rp 150.000.000.
6. Jenis pelanggaran: Terlambat membayar denda >7 hari.