Selasa, 30 September 2025

PSBB Resmi Diterapkan di Jakarta Senin Besok, Ini Sektor Usaha yang Diperbolehkan Beroperasi

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020).

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020). 

Pemprov DKI Jakarta akan menutup tempat tersebut, apabila ditemukan kasus Covid-19.

"Apabila ditemukan kasus positif pada lokasi-lokasi kegiatan ini, maka kegiatan di lokasi tersebut harus ditutup paling sedikit tiga hari operasi."

"Semua gedungnya harus tutup dalam tiga hari operasi," jelas Anies.

Selain itu, rumah makan dan cafe yang hanya menerima pesan antar atau bawa pulang, juga diperbolehkan beroperasi.

Lalu tempat ibadah di lingkungan permukiman yang digunakan oleh warga juga diperbolehkan.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan