PSBB Jakarta Diterapkan Besok, Anies Jelaskan Kapasitas Maksimal untuk Kendaraan Umum dan Pribadi
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (14/9/2020).
Penulis:
Nuryanti
Editor:
Daryono
Menurutnya, perusahaan swasta harus lebih menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Arena perkantoran pemerintahan kedisiplinan untuk mengatur jam kerja dan jumlah pegawai telah berjalan lebih baik," ungkapnya.
"Tapi di swasta harus ada peningkatan kedisiplinan," imbau Gubernur DKI Jakarta ini.
"Harapannya kita bisa menekan kasus yang bermunculan di klaster perkantoran," imbuhnya.
Baca: Pengetatan PSBB di Jakarta Mulai 14 September, Ojek Online Diizinkan Angkut Penumpang
Baca: BREAKING NEWS: DKI Jakarta Terapkan Pengetatan PSBB, Berlaku Mulai Senin Hingga 25 September
Pemprov DKI Jakarta akan menutup tempat yang diizinkan beroperasi, apabila ditemukan kasus Covid-19.
"Apabila ditemukan kasus positif, maka kegiatan di lokasi tersebut harus ditutup paling sedikit tiga hari operasi."
"Semua gedungnya harus tutup dalam tiga hari operasi," jelas Anies.
(Tribunnews.com/Nuryanti)