Jumat, 3 Oktober 2025

PSBB di Jakarta

Jelang PSBB Ibu Kota, Mulai Besok 10 Kawasan Khusus Pesepeda Kembali Ditiadakan

“Seiring dengan peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta, maka pelaksanaan KKP mulai tanggal 13 September 2020 ditiadakan,” kata Syafrin

WARTA KOTA/ WARTA KOTA/NUR ICHSAN
AWAS SANKSI TILANG DI JALUR SEPEDA - Sejumlah pengendara sepeda melintas di jalur khusus sepeda di Jalan Puri Indah Raya, Kembangan Selatan, Jakarta Barat, Minggu (9/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya berencana akan memberikan sanksi tilang bagi pesepeda yang melintas di luar jalur sepeda. Pemberian sanksi ini tetkait diberlakukannya jalur sepeda sementara (pop up bike line), pesepeda yang melanggar aturan ini akan dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu atau sanksi kurungan 15 hari. Peraturan ini hanya berlaku di jalan yang sudah memiliki jalur sepeda. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Data: 10 kawasan khusus pesepeda (KKP) yang tersebar di lima wilayah kota administrasi, berikut lokasinya:

Jakarta Pusat:

1. Jl. Gajah Mada
2. Hayam Wuruk
3. Jl. Benyamin Sueb

Jakarta Barat:

1. Jl. Gajah Mada
2. Jl. Hayam Wuruk

Jakarta Utara:

1. Jl. Danau Sunter Selatan
2. Jl. Benyamin Sueb

Jakarta Timur:

1. Jl. Raya Raden Intan
2. Jl. KBT Sisi Utara

Jakarta Selatan

1. Jl. Layang Non Tol Antasari

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul 10 Kawasan Khusus Pesepeda Mulai Besok Ditiadakan Jelang PSBB Total

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved