Virus Corona
Anies Tarik Rem Darurat, Putuskan PSBB Total setelah Sempat Terapkan Transisi, Apa Pertimbangannya?
Anies Baswedan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar Kembali sebagai langkah rem darurat terkait penanggilangan pandemi Covid-19.
Anies juga menjelaskan dari 4.053 tempat tidur isolasi yang tersedia khusus untuk pasien dengan gejala sedang (menengah), 77 persen di antaranya sudah terpakai.
Baca: PSBB DKI Jakarta, Aturan Ganjil Genap Ditiadakan dan Jam Operasi Angkutan Umum Dibatasi
Baca: Kebijakan Rem Darurat Gubernur Anies Baswedan di Jakarta Berlaku Mulai 14 September 2020
Perlu diketahui, jumlah 4.053 tempat tidur tersebut merupakan jumlah aktual.
Pada data sebelumnya, terdapat 4.456 tempat tidur isolasi khusus Covid-19, namun terdapat beberapa RS yang tidak bisa mencapai kapasitas maksimal lantaran terkendala jumlah tenaga kesehatan setelah terinfeksi Covid-19.
Ada pula beberapa Rumah Sakit (RS) yang mengalihkan sebagian tempat tidurnya untuk non-Covid-19 karena sudah lama tertunda pelayanannya.
Sebagian RS juga mengalihkan isolasi menjadi ICU karena banyaknya pasien yang membutuhkan ICU.
Dengan bertambah ICU yang mana jarak tempat tidurnya juga lebih lebar, maka ikut menurunkan jumlah tempat tidur.
Kemudian, berdasarkan proyeksi perhitungan yang telah disusun secara ilmiah, tempat isolasi itu tidak akan mampu menampung pasien Covid-19 per 17 September 2020.
Gubernur Anies juga menyebut meskipun kapasitas ruang isolasi khusus Covid-19 ditingkatkan sebanyak 20 persen menjadi 4.807 tempat tidur, maka seluruh tempat tidur itu akan penuh di sekitar tanggal 6 Oktober 2020.
Selanjutnya, Anies menyampaikan kapasitas maksimal ruang ICU khusus COVID-19 di DKI Jakarta saat ini sebanyak 528 tempat tidur.
Jumlah yang besar tersebut saat ini telah terisi 83 persen dan akan penuh pada tanggal 15 September dengan tingkat penularan wabah seperti sekarang.
Baca: Anies Tarik Rem Darurat, Mulai 14 September Perkantoran di Jakarta Wajib Full WFH
Pemprov DKI Jakarta sedang berusaha menaikkan kapasitas ICU dilakukan hingga mencapai 636 tempat tidur.
Namun, tanpa usaha pembatasan lebih ketat, maka ICU khusus Covid-19 di Jakarta sesudah dinaikkan kapasitasnya pun bisa penuh pada tanggal 25 September.
"Ingat, menaikkan tempat tidur itu bukan sekadar menyediakan tempat tidurnya, tapi memastikan ada dokter dan perawatnya, ada alat pengamannya, ada alat-alatnya, dan ada obatnya."
"Dengan usaha peningkatan kapasitas jangka pendek, tapi tidak disertai dengan pembatasan ketat, maka kita hanya mengulur waktu kurang dari sebulan saja sebelum rumah sakit kembali penuh," tegas Anies masih dikutip dari laman ppid.jakarta.go.id.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Daryono, Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)