Virus Corona
Anies Tarik Rem Darurat, Putuskan PSBB Total setelah Sempat Terapkan Transisi, Apa Pertimbangannya?
Anies Baswedan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar Kembali sebagai langkah rem darurat terkait penanggilangan pandemi Covid-19.
Lonjakan penambahan kasus aktif mulai terlihat sejak Juni hingga September 2020.
Kasus aktif adalah orang yang dinyatakan positif Covid-19 serta masih menjalani isolasi dan perawatan, belum dinyatakan sembuh.
Pada 30 April 2020, tercatat 3.345 kasus aktif Covid-19 di Jakarta, sedangkan, pada 11 September 2020, jumlah kasus aktif meningkat hampir 4 kali lipat yakni 11.245 kasus.
Anies mengatakan, peningkatan kasus aktif menjadi perhatian Pemprov DKI karena berkaitan dengan ketersedian tempat tidur rawat inap di rumah sakit.

Kendati demikian, Anies menegaskan Pemprov DKI terus berupaya menekan angka penyebaran Covid-19 dengan melakukan tes PCR secara masif.
Dalam sepekan terakhir, Pemprov DKI telah melakukan tes PCR pada 59.146 orang dengan positivity rate 12,2 persen.
Jumlah orang yang dites PCR itu disebut lebih tinggi lima kali lipat dari standar yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni 10.645 dalam sepekan.
Angka kematian meningkat
Melansir ppid.jakarta.go.id, Anies menjelaskan, 1.347 orang telah wafat akibat Covid-19 di DKI Jakarta.
Tingkat kematian Covid-19 Jakarta di angka 2,7 persen dan lebih rendah dari tingkat kematian nasional di angka 4,1 persen.
Bahkan, lebih rendah dari tingkat kematian global di angka 3,3 persen.
Kendati demikian, Anies menuturkan jumlah angka kematian terus bertambah dan disertai dengan peningkatan angka pemakaman dengan protap Covid-19.
Artinya, semakin banyak kasus probable meninggal yang harus dimakamkan dengan protap COVID sebelum sempat keluar hasil positif.
Kapasitas keterpakaian tempat tidur isolasi dan ICU
Peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta juga berdampak pada ketersediaan tempat tidur isolasi dan ruang ICU bagi pasien Covid-19.