Senin, 6 Oktober 2025

Virus Corona

Anies Tarik Rem Darurat, Putuskan PSBB Total setelah Sempat Terapkan Transisi, Apa Pertimbangannya?

Anies Baswedan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar Kembali sebagai langkah rem darurat terkait penanggilangan pandemi Covid-19.

istimewa
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

TRIBUNNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai langkah rem darurat terkait penanggulangan pandemi Covid-19.

Artinya, PSBB secara ketat akan diberlakukan kembali sebagaimana di awal wabah Covid-19.

Hal itu disampaikan Anies dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (9/9/2020) malam.

Dalam kesempatan itu, Anies menegaskan, bahwa situasi wabah Covid-19 di Jakarta saat ini dalam kondisi darurat.

"Maka dengan melihat kedaruratan ini, maka tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin."

"Dalam rapat gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, disimpulkan kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal wabah dulu."

"Bukan lagi PSBB transisi tapi PSBB sebagaimana masa awal wabah dulu," kata Anies sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.

Baca: Jakarta PSBB Total, Ini Deretan Kebijakan Anies Baswedan: Batasi Transportasi dan Luncurkan Bansos

Anies menegaskan, penerapan PSBB kembali untuk menyelamatkan nyawa warga DKI Jakarta.

"Sekali lagi, ini soal menyelamatkan warga. Jika dibiarkan RS tidak akan menampung dan kematian akan tinggi," jelasnya.

Untuk diketahui, penerapan PSBB kembali di Jakarta akan dimulai pada 14 September 2020.

Sebelumnya, DKI Jakarta awalnya memberlakukan pelonggaran PSBB atau disebut PSBB transisi mulai 5 Juni hingga 2 Juli 2020.

Pemprov DKI kemudian memutuskan memperpanjang PSBB transisi masing-masing selama dua pekan sebanyak lima kali.

Lantas apa pertimbangan Anies hingga akhirnya memutuskan menarik rem darurat?

Peningkatan kasus aktif positif Covid-19

Dilansir Kompas.com, dalam paparannya, Anies menyampaikan, kasus positif Covid-19 di Jakarta terus mengalami peningkatan.

Lonjakan penambahan kasus aktif mulai terlihat sejak Juni hingga September 2020.

Kasus aktif adalah orang yang dinyatakan positif Covid-19 serta masih menjalani isolasi dan perawatan, belum dinyatakan sembuh.

Pada 30 April 2020, tercatat 3.345 kasus aktif Covid-19 di Jakarta, sedangkan, pada 11 September 2020, jumlah kasus aktif meningkat hampir 4 kali lipat yakni 11.245 kasus.

Anies mengatakan, peningkatan kasus aktif menjadi perhatian Pemprov DKI karena berkaitan dengan ketersedian tempat tidur rawat inap di rumah sakit.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai hadiri rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai hadiri rapat paripurna di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2020). (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Kendati demikian, Anies menegaskan Pemprov DKI terus berupaya menekan angka penyebaran Covid-19 dengan melakukan tes PCR secara masif.

Dalam sepekan terakhir, Pemprov DKI telah melakukan tes PCR pada 59.146 orang dengan positivity rate 12,2 persen.

Jumlah orang yang dites PCR itu disebut lebih tinggi lima kali lipat dari standar yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yakni 10.645 dalam sepekan.

Angka kematian meningkat

Melansir ppid.jakarta.go.id, Anies menjelaskan, 1.347 orang telah wafat akibat Covid-19 di DKI Jakarta.

Tingkat kematian Covid-19 Jakarta di angka 2,7 persen dan lebih rendah dari tingkat kematian nasional di angka 4,1 persen.

Bahkan, lebih rendah dari tingkat kematian global di angka 3,3 persen.

Kendati demikian, Anies menuturkan jumlah angka kematian terus bertambah dan disertai dengan peningkatan angka pemakaman dengan protap Covid-19.

Artinya, semakin banyak kasus probable meninggal yang harus dimakamkan dengan protap COVID sebelum sempat keluar hasil positif.

Kapasitas keterpakaian tempat tidur isolasi dan ICU

Peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 di Jakarta juga berdampak pada ketersediaan tempat tidur isolasi dan ruang ICU bagi pasien Covid-19.

Anies juga menjelaskan dari 4.053 tempat tidur isolasi yang tersedia khusus untuk pasien dengan gejala sedang (menengah), 77 persen di antaranya sudah terpakai.

Baca: PSBB DKI Jakarta, Aturan Ganjil Genap Ditiadakan dan Jam Operasi Angkutan Umum Dibatasi

Baca: Kebijakan Rem Darurat Gubernur Anies Baswedan di Jakarta Berlaku Mulai 14 September 2020

Perlu diketahui, jumlah 4.053 tempat tidur tersebut merupakan jumlah aktual.

Pada data sebelumnya, terdapat 4.456 tempat tidur isolasi khusus Covid-19, namun terdapat beberapa RS yang tidak bisa mencapai kapasitas maksimal lantaran terkendala jumlah tenaga kesehatan setelah terinfeksi Covid-19.

Ada pula beberapa Rumah Sakit (RS) yang mengalihkan sebagian tempat tidurnya untuk non-Covid-19 karena sudah lama tertunda pelayanannya.

Sebagian RS juga mengalihkan isolasi menjadi ICU karena banyaknya pasien yang membutuhkan ICU.

Dengan bertambah ICU yang mana jarak tempat tidurnya juga lebih lebar, maka ikut menurunkan jumlah tempat tidur.

Kemudian, berdasarkan proyeksi perhitungan yang telah disusun secara ilmiah, tempat isolasi itu tidak akan mampu menampung pasien Covid-19 per 17 September 2020.

Gubernur Anies juga menyebut meskipun kapasitas ruang isolasi khusus Covid-19 ditingkatkan sebanyak 20 persen menjadi 4.807 tempat tidur, maka seluruh tempat tidur itu akan penuh di sekitar tanggal 6 Oktober 2020.

Selanjutnya, Anies menyampaikan kapasitas maksimal ruang ICU khusus COVID-19 di DKI Jakarta saat ini sebanyak 528 tempat tidur.

Jumlah yang besar tersebut saat ini telah terisi 83 persen dan akan penuh pada tanggal 15 September dengan tingkat penularan wabah seperti sekarang.

Baca: Anies Tarik Rem Darurat, Mulai 14 September Perkantoran di Jakarta Wajib Full WFH

Pemprov DKI Jakarta sedang berusaha menaikkan kapasitas ICU dilakukan hingga mencapai 636 tempat tidur.

Namun, tanpa usaha pembatasan lebih ketat, maka ICU khusus Covid-19 di Jakarta sesudah dinaikkan kapasitasnya pun bisa penuh pada tanggal 25 September.

"Ingat, menaikkan tempat tidur itu bukan sekadar menyediakan tempat tidurnya, tapi memastikan ada dokter dan perawatnya, ada alat pengamannya, ada alat-alatnya, dan ada obatnya."

"Dengan usaha peningkatan kapasitas jangka pendek, tapi tidak disertai dengan pembatasan ketat, maka kita hanya mengulur waktu kurang dari sebulan saja sebelum rumah sakit kembali penuh," tegas Anies masih dikutip dari laman ppid.jakarta.go.id.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Daryono, Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved