PSBB di Jakarta
Total Denda Pelanggar PSBB Jakarta Capai Rp 4 Miliar Lebih, Mayoritas Pelanggaran Masker
Satpol PP DKI Jakarta mencatat total denda yang disetor pelanggar PSBB pada pemerintah daerah mencapai Rp 4,053 miliar lebih.
Nilai denda progesif itu juga berlaku bagi pengelola, penyelenggara atau penangung jawab moda transportasi.
Namun pada pelanggaran pertama mereka hanya dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana Pasal 11 ayat 2.
Bila mereka mengulang kesalahan pertama dikenakan denda Rp 50 juta, kesalahan berulang kedua denda Rp 100 juta dan kesalahan berulang ketiga dendanya Rp 150 juta.
Apabila dalam waktu selama tujuh hari mereka tidak mampu membayar dendanya, pemerintah akan mencabut izin usahanya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Total Denda Pelanggar PSBB di Jakarta Tembus Rp 4 Miliar Lebih, Terbanyak dari Pelanggaran Masker,