PSBB di Jakarta
Total Denda Pelanggar PSBB Jakarta Capai Rp 4 Miliar Lebih, Mayoritas Pelanggaran Masker
Satpol PP DKI Jakarta mencatat total denda yang disetor pelanggar PSBB pada pemerintah daerah mencapai Rp 4,053 miliar lebih.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan regulasi tentang denda progresif berupa Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Surat itu diterbitkan Anies pada Rabu (19/8/2020) lalu.
Aturan itu menjelaskan mengenai denda progresif bagi pelanggar yang berulang kali melakukan kesalahan.
Misalnya pelanggar yang tidak memakai masker berulang kali dapat dikenakan denda sampai Rp 1 juta.
Pada Pasal 5 ayat 1 dijelaskan bagi orang yang tidak memakai masker dapat dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum selama 60 menit (satu jam) atau denda Rp 250.000.
Kemudian, pada Pasal 5 ayat 2a dijelaskan, pelanggar berulang satu kali dikenakan kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama 120 menit (dua jam) atau denda Rp 500.000.
Selanjutnya pada butir b, bagi pelanggar berulang dua kali dikenakan kerja sosial selama 180 menit (tiga jam) atau denda Rp 750.000.
“Pelanggaran berulang tiga kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan rompi selama 240 menit (empat jam) atau denda paling banyak sebesar Rp 1 juta,” demikian bunyi Pasal 5 ayat 2c.
Regulasi itu tidak hanya menjerat perorangan saja, tapi pelaku usaha dan penanggung jawab tempat yang melanggar ketentuan PSBB transisi fase pertama.
Pada Pasal 8 ayat 5 dijelaskan, pelaku usaha, pengelola atau penanggung jawab tempat kerja, perhotelan yang melanggar protokol pencegahan Covid-19 dikenakan sanksi administrasi berupa penutupan sementara selama tiga hari atau 3x24 jam.
Bila mereka mengulang kesalahan pertama, langsung dikenakan denda Rp 50 juta.
Kemudian bila melanggar kesalahan hingga dua kali dikenakan denda Rp 100 juta.
Terakhir, bagi yang melanggar sampai tiga kali dan seterusnya dikenakan denda Rp 150 juta.
Baca: Pelanggar PSBB Berulang Siap-siap Kena Denda Progresif, 80 Ribu Pelanggar Sudah Masuk Database
Apabila setiap pelaku usaha atau penanggung jawab tempat kerja tersebut tidak mampu membayar dendanya, pemerintah akan menutup usaha mereka selama tujuh hari sampai mereka membayarkan denda administrasi tersebut.
Pengenaan sanksi administrasi berupa penutupan sementara dan denda administrasi dilaksanakan oleh Satpol PP; Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi; Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah,” demikian bunyi Pasal 8 ayat 4.