Virus Corona
Kebijakan Anies Kala Kasus Covid-19 di Jakarta Naik: Kritisi Isolasi Mandiri hingga Jam Kerja ASN
Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun telah menyampaikan sejumlah kebijakan di tengah lonjakan corona
TRIBUNNEWS.COM - Penambahan kasus Covid-19 di indonesia terus meningkat dalam sepekan terakhir.
Seperti halnya yang terjadi di Ibu Kota DKI Jakarta, per Kamis (3/9/2020), lonjakan aksus mencapai lebih dari angka seribu.
Di sisi lain, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun telah menyampaikan sejumlah kebijakan.
Bertujuan untuk menekan laju penyebaran virus corona di Ibu Kota.
Inilah kebijakan-kebijakan terbaru Anies di tengah lonjakan corona yang dirangkum Tribunnews.om :
Baca: Respon Satgas Covid-19 Sikapi Rencana Pemprov DKI Jakarta Hapus Isolasi Mandiri
Positif Covid-19 Langsung ke Fasilitas Pemerintah
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengeluarkan kebijakan baru terkait isolasi mandiri pasien Covid-19.
Ia menjelaskan jika pasien yang telah dinyatakan positif Covid-19 tidak lagi diperbolehkan menjalani isolasi mandiri di rumah dan harus menjalani isolasi di tempat yang sudah dipersiapkan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta.
Meskipun, pasien yang dinyatakan positif tersebut termasuk dalam golongan orang tanpa gejala.
Menurutnya, hal ini dilakukan sebagai upaya pemprov DKI Jakarta dalam memutus mata rantai Covid-19.
"Kita siapkan regulasinya bahwa isolasi itu dikelola oleh pemerintah sehingga bisa lebih efektif dalam memutus mata rantai," ujarnya dilansir YouTube Warta Kota Production, Selasa (1/9/2020).
Anies mengungkapkan, banyak dari pasien yang menjalani isolasi mandiri tidak efektif dan menyebabkan penyebaran Covid-19.
"Karena tidak semua dari mereka yang terpapar dapat melakukan isolasi dengan baik di rumah masing masing."
"Kalaupun mereka memiliki tempat tinggal yang cukup luas tapi belum tentu kedisiplinan dan pengetahuan protokol kesehatan dimiliki," ungkapnya.
Baca: Aturan Ganjil Genap di Jakarta Dikritik Satgas Covid-19 hingga Forum Warga Kota
Jika sebelumnya kewajiban isolasi di rumah sakit hanya untuk pasien positf Covid-19 yang tinggal di daerah pemukiman padat, kini kewajiban itu berlaku untuk semua warga DKI Jakarta.
"Selama ini yang dianjurkan untuk melakukan isolasi di fasilitas pemerintah adalah warga yang tinggal di pemukinan padat yang tidak bisa melakukan isolasi secara mandiri."
"Ke depan semua akan diisolasi difasilitasi milik pemerintah dengan begitu kita akan bisa memutus mata rantai secara efektif," imbuhnya.
ASN Kerja 5 Jam
Pemprov DKI Jakarta memastikan seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta hanya bekerja 5,5 jam dalam sehari.
Peraturan pemangkasan jam kerja ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 02/SE/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Pada Pelaksanaan PSBB Masa Transisi, pada Kamis (3/9/2020).
Dalam surat itu, Sekda DKI Jakarta Saefullah menegaskan waktu bekerja di kantor paling sedikit 5,5 jam sehari sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja.
"Waktu kerja ideal buat ASN adalah 8 jam sehari. Waktu kerja mereka dipangkas dengan alasan wabah Covid-19," kata Saefullah dalam keterangan yang diterima, Kamis (3/8/2020).
Baca: Selama Pandemi, Kementerian Kesehatan Beberkan Tantangan Penanganan Covid-19 di Indonesia
Demi meminimalisasi penumpukan pegawai di kantor-kantor pemerintahan, Saefullah mengatakan jam kerja seluruh ASN se-Jakarta dibagi menjadi dua bagian.
Adapun Sif pertama masuk pukul 07.00 dan pulang pada 13.30 WIB dan sif kedua masuk kantor pukul 10.30 hingga 16.30 WIB. Jam kerja ini berlaku dari Senin hingga Kamis.
"Kemudian sif 1 masuk pukul 07.00 hingga 13.00 WIB. Dan sif 2 masuk 10.30 sampai dengan 16.30 WIB untuk setia Jumat,"kata Saefullah dalam SE itu.
Selain membagi jam kerja menjadi dua sif, Saefullah mengatakan sejumlah ASN yang dinilai rawan terpapar wabah corona juga diperkenankan tetap bekerja dari rumah, dengan durasi kerja yang sebetulnya jauh lebih lama yakni sekitar 7,5 jam.
"Saat ini kantor di lingkungan Pemprov DKI masih memberlakukan sistem kerja 50 persen dari rumah (work from home) dan 50 persen dari kantor (work from office)," ujarnya.
"Surat edaran ini mulai dilaksanakan pada tanggal 3 September 2020 sampai dengan adanya evaluasi dengan mempertimbangkan status kedaruratan kesehatan," ungap Saefullah.
Covid-19 Jakarta Melonjak
Sebelumnya, DKI Jakarta mencatatkan rekor penambahan kasus positif Covid-19 harian tertinggi pada Minggu (30/8/2020).
Kasus baru Covid-19 di DKI Jakarta pada hari Minggu kemarin mencapai angka 1.094 kasus sehingga total kasus Covid-19 di DKI Jakarta sebanyak 39.280 kasus.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menanggapi rekor penambahan kasus harian tersebut.
Menurutnya, tingginya angka pasien baru di Jakarta karena tes yang terus dilakukan.

"Kegiatan testing-nya bervariasi setiap minggu tapi rata-rata kita tiap minggu antara empat sampai lima kali lipat lebih tinggi daripada yang diharuskan WHO. Jadi secara aktifitas testing kita tertinggi," ujarnya dilansir YouTube Kompas TV, Senin (31/8/2020).
Baca: Menpan RB Sedang Rumuskan Surat Edaran Baru Atur 75 Persen ASN di Jakarta Bekerja di Rumah
Ia menjelaskan, tes yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk mengetahui status Covid-19 di Jakarta.
"Bahkan hari kemarin, hari Minggu, di laporan itu 43 persen dari testing seluruh Indonesia itu dilakukan di Jakarta."
"Konsekuensinya angka positif menjadi lebih banyak. Ya karena kita melakukan testing. Tapi dengan cara seperti itu kita mengetahui dengan senyatanya status Covid di Jakarta," imbuh pria 51 tahun ini.
Menurut Anies, publik jangan hanya melihat penambahan kasus harian yang ada di Jakarta, tetapi juga harus melihat rendahnya angka kematian di Jakarta.
Selain angka kematian yang rendah, angka pasien Covid-19 yang sembuh di Jakarta juga tinggi.
"Kita menemukan kasus baru yang masuk dalam sistem yang disebut active case kasus baru. Lalu ada yang di ujung sistem ini ada dua. Satu recovery satu meninggal. Nah, Alhamdulillah dalam pekan terakhir ini jumlah kasus aktif menurun secara signifikan."
"Artinya apa jumlah orang yang harus isolasi atau dirawat jumlahnya berkurang. Kasus diukur dengan angka kasus baru dikurangi angka sembuh dikurangi angka meninggal nah disisi lain angka meninggal kita turun," ungkapnya.
Ia membandingkan presentase angka kematian di Jakarta, Indonesia dan dunia.
Hasilnya, angka kematian di Jakarta lebih rendah daripada di Indonesia maupun dunia.
"Jakarta case fatality 3 persen, dunia 3,4 persen, Indonesia 4,3 persen. Indonesia tanpa Jakarta case fatalitynya 4,7 persen," ungkap pria kelahiran Kuningan ini.
Menurutnya, melakukan tes secara terus menerus akan dapat mendeteksi status Covid-19 di Jakarta.
Dengan angka-angka tersebut, Anies menjelaskan jika kasus Covid-19 di DKI Jakarta bisa terkendali.
"Ini membuktikan aktifitas testing yang kita lakukan membuat kita bisa mendeteksi kasus secara dini sehingga mereka punya penyekit bawaan atau resiko bisa dilakukan isolasi dini, bisa dirawat sehingga tidak terjadi kematian."
"Indikasinya sederhana angka kematiannya seperti apa. Jadi meskipun jumlah kasus baru naik tapi kasus aktif menurun dan angka kematian rendah artinya penanganan relatif terkendali," ujarnya.
Tertinggi Kamis Hari Ini
Sementara, data yang dihimpun dari Twitter @BNPB_Indonesia, Kamis (3/9/2020) sore, tercatat ada 3.622 kasus baru.
Sehingga total kasus virus corona di Indonesia menjadi 184.268 orang.
Untuk jumlah pasien yang sembuh bertambah sebanyak 2.084 orang.
Total pasien sembuh yakni 132.055 orang.
Sedangkan 7.750 pasien positif Virus Corona dilaporkan meninggal dunia.
Jumlah tersebut bertambah 134 dari pengumuman di hari sebelumnya.
Penyebaran Virus Corona di Indonesia ini tersebar dalam 34 provinsi di Indonesia.
Per hari ini, DKI Jakarta mencatat kasus baru terbanyak dengan jumlah penambahan 1.359, sehingga total ada 43.400 kasus.
Penambahan kasus terbanyak kedua hari ini ada di Jawa Timur.
(Tribunnews.com/ Chrysnha, Mohay,m Reza Deni)