Virus Corona
Kasus Covid-19 di Tangerang Meningkat, Tempat Karaoke, Panti Pijat dan Spa Dilarang Beroperasi
Agus menyebut lokasi-lokasi hiburan ditutup terlebih dahulu dan tak diizinkan untuk kontak fisik terlebih adanya keramaian.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasatpol PP Kota Tangerang Agus Henra.
"Kami kembali meningkatkan pengetatan PSBB, dikarenakan angka kasus Covid-19 makin tinggi," ujarnya Agus kepada Warta Kota, Rabu (2/9/2020).
Agus menyatakan pihaknya langsung melakukan penelusuran terhadap tempat-tempat yang disinyalir terdapat praktik prostitusi, yang juga dalam kerumunan dan terjadi kontak fisik.
"Kami punya dua pola dalam penegakan Perda ini. Pertama lakukan sosialisasi, kedua langsung menggelar razia," ucapnya.
Alhasil jajarannya berhasil membongkar bisnis gelap esek-esek itu.
Mulai dari kalangan atas hingga bawah.
"Ditemukan ada sejumlah praktik prostitusi di apartemen," kata Agus.
Agus meminta agar pengelola apartemen bisa bekerja sama dalam pemberantasan praktik prostitusi ini.
Sejumlah petugas tetap terus menggelar berbagai operasi.
"Hari ini juga kami lakukan razia ke apartemen Victoria Park. Kemarin ada pula penggerebekan di tempat panti pijat yang didalamnya terdapat praktik prostitusi"
"Kalau ada pelanggaran semacam ini, kami tidak segan-segan lakukan penyegelan," ungkapnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kasus Covid-19 Meningkat, Tempat Karaoke, Panti Pijat dan Spa Dilarang Keras Beroperasi di Tangerang