Virus Corona
Kasus Covid-19 di Tangerang Meningkat, Tempat Karaoke, Panti Pijat dan Spa Dilarang Beroperasi
Agus menyebut lokasi-lokasi hiburan ditutup terlebih dahulu dan tak diizinkan untuk kontak fisik terlebih adanya keramaian.
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Dampak kasus virus corona atau Covid-19 di Kota Tangerang meningkat, membuat Satpol PP Kota Tangerang tak tinggal diam.
Walau sebelumnya Pemerintah Kota Tangerang melonggarkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), namun Satpol PP Kota Tangerang tetap jalankan penertiban, salah satunya penertiban praktik prostitusi.
Dinilai melanggar protokol kesehatan, tempat hiburan seperti tempat karaoke dan panti pijat di Kota Tangerang disegel Satpol PP Kota Tangerang.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kasatpol PP Kota Tangerang Agus Henra.
"Termasuk meminta tempat hiburan agar memberhentikan operasionalnya," ujar Agus kepada Warta Kota, Rabu (2/9/2020).
Baca: BREAKING NEWS: Sepekan Terakhir Kasus Covid-19 Naik 32,9 Persen, Jabar Melonjak Hingga 137,8 Persen
Agus menyebut lokasi-lokasi hiburan ditutup terlebih dahulu dan tak diizinkan untuk kontak fisik terlebih adanya keramaian.
"Tempat karaoke tidak boleh beroperasi," ucapnya.
Termasuk juga sejumlah spa dan panti pijat.
Aparat pun melakukan razia gencar-gencaran.
"Panti pijat kami razia dan ditemukan ada praktik prostitusi di dalamnya," kata Agus.
Dirinya menegaskan jika pengelola tempat hiburan membandel, maka jajarannya tak segan untuk beri ganjaran.
"Sanksi kita berikan langsung penyegelan," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasus virus corona atau Covid-19 di Kota Tangerang terus meningkat.
Maka itu sejumlah petugas kerap melakukan berbagai langkah penertiban, salah satunya penertiban prostitusi.
Saat ini, praktik prostitusi yang mulai menjamur di kota berjuluk Akhlakul Karimah itu.