Rabu, 1 Oktober 2025

Polsek Ciracas Diserang

Penyerangan di Ciracas Libatkan Oknum TNI, KSAD Minta Maaf hingga Sanksi Berlapis untuk Para Pelaku

Fakta baru terkait penyerangan yang terjadi di Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu (29/8/2020) mulai terungkap.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Andika Perkasa bersiap memberikan keterangan saat konferensi pers terkait dengan perusakan Kantor Polsek Ciracas, di Mabesad, Jakarta, Minggu (30/8/2020). Dalam keterangannya, Kasad Andika Perkasa menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat sipil dan anggota Polri atas peristiwa penyerangan di Kantor Polsek Ciracas, Jakarta Timur, dan telah memeriksa 12 orang oknum prajurit TNI AD yang terlibat dalam aksi tersebut. 

"Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapa pun prajurit yang terlibat apapun perannya."

"Daripada nama TNI Angkatan Darat akan terus rusak oleh tingkah laku tidak bertanggung jawab dan sama sekali tidak mencerminkan sumpah dan janji saat mereka menjadi prajurit TNI angkatan darat," ungkapnya.

4. Pelaku harus ganti rugi

Selain dipecat, Adhika memastikan, para pelaku harus mengganti rugi segala kerusakan dan seluruh biaya pengobatan para korban akibat ulah mereka.

Pihaknya akan membuat mekanisme khusus agar mereka yang menjadi tersangka dan terdakwa melakukan hal tersebut.

"Ada mekanismenya sehingga kita pastikan mereka semua harus membayar. Pangdam Jaya mendapat tugas dari saya untuk menghimpun semua kerusakan yang ditimbulkan oleh insiden tersebut."

Baca: Soal Penyerangan Polsek Ciracas, DPR Minta Panglima TNI dan Kapolri Harus Dicontoh Jajarannya

"Nanti Pangdam Jaya yang melaporkan kepada saya dan dari jumlah itulah yang nantinya akan dibebankan kepada semua pelaku yang terlibat apapun perannya," paparnya.

Pasalnya, ia ingin agar para pelaku turut bertanggung jawab atas insiden tersebut karena tindakan mereka berbuntut panjang dan merugikan banyak pihak.

Tak hanya itu, pihaknya juga menyiapkan tambahan pasal yang masuk ke dalam kategori obstruction of justice apabila ada yang berusaha berbohong, menyembunyikan atau menghilangkan bukti keterlibatan.

"Jadi tidak akan ada lagi, perlakuan harus berbeda kepada mereka yang kooperatif dan berusaha menyembunyikan," tegasnya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela/Deti Mega Purnamasari)

 
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved