Polsek Ciracas Diserang
Penyerangan di Ciracas Libatkan Oknum TNI, KSAD Minta Maaf hingga Sanksi Berlapis untuk Para Pelaku
Fakta baru terkait penyerangan yang terjadi di Markas Kepolisian Sektor (Polsek) Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu (29/8/2020) mulai terungkap.
2. KSAD minta maaf
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa meminta maaf atas tindakan anarkis yang dilakukan oknum terntara di wilayah Ciracas.
"Pertama, TNI Angkatan Darat memohon maaf atas terjadinya insiden yang menyebabkan korban maupun kerusakan yang dialami oleh rekan-rekan."
"Baik masyarakat sipil maupun anggota Polri yang tidak tahu apa-apa," kata Andika dalam konferensi pers yang ditayangkan KompasTV, Minggu (30/8/2020), dikutip dari Kompas.com.

Andika mengungkapkan, pihaknya akan terus mengawal agar dilakukan tindak lanjut atas insiden tersebut.
Selain itu, pihaknya juga akan memberikan ganti rugi, mulai dari biaya perawatan rumah sakit hingga kerusakan lain dalam aksi penyerangan tersebut.
"Kami akan mengawal agar tindak lanjut, termasuk memberikan ganti rugi terhadap biaya perawatan rumah sakit, maupun kerusakan-kerusakan yang ditimbulkan oleh para pelaku," terangnya.
3. Anggota TNI yang terlibat bakal dipecat
Adhika memastikan, para anggota TNI AD pelaku penyerangan Mapolres Ciracas memenuhi pasal di kitab undang-undang hukum pidana militer dan mereka juga dipecat dari dinas militer.
Andhika mengatakan, dari 12 orang yang sudah diperiksa, termasuk Prada MI yang menjadi provokator insiden tersebut sudah dipastikan, mereka anggota TNI.
Baca: Penyelidikan Dugaan Penggunaan Airsoft Gun Dalam Penyerangan Polsek Ciracas Diserahkan ke POM TNI
Baca: TNI-Polri Bakal Gelar Patroli Berskala Besar di Tempat Rawan Sikapi Insiden Perusakan Polsek Ciracas
Selain itu, terdapat orang lain yang juga turut diperiksa, sehingga total ada 31 orang yang menjalani pemeriksaan.
"Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, semua yang diperiksa ini sudah memenuhi pasal di kitab undang-undang hukum pidana militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," kata Andhika, dikutip dari Kompas.com.
Ia mengungkapkan, pasal-pasal pidana yang dilanggar oleh para pelaku akan berbeda satu sama lain.
Sehingga hukumannya pun akan berbeda tergantung tingkat kesalahan masing-masing.
Oleh karena itu, pihaknya memastikan akan memberikan hukuman tambahan kepada mereka semua berupa pemecatan.