Perceraian di Jakarta Barat Meningkat saat PSBB, Mayoritas Istri yang Menggugat Cerai
Di masa new normal, jumlah pasangan yang bercerai di Pengadilan Agama Jakarta Barat melonjak tajam.
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di masa new normal, jumlah pasangan yang bercerai di Pengadilan Agama Jakarta Barat melonjak tajam.
Ketua Pengadilan Agama Jakarta Barat, Mohamad Yamin, mengatakan, berdasarkan data pihaknya, lonjakan drastis terjadi pada Juni 2020 dimana ada 515 kasus.
Angka tersebut melesat drastis dibanding di bulan April dan Mei yang hanya ada 7 dan 76 perceraian.
Sedangkan untuk di Juli 2020 tercatat ada 474 kasus dan 287 kasus yang masuk di Agustus 2020 ini.
• Puluhan Karyawan Giant Sukmajaya Kota Depok Jalani Rapid Test, Beberapa Hasilnya Reaktif
Menurut Yamin, meningkatnya kasus perceraian pada Juni hingga saat ini salah satunya karena diberlakukan kebijakan lock down saat awal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang membuat Pengadilan Agama tak menggelar jadwal sidang.
"Ketika diterapkan PSBB, kita lock perkara ditunda sampai ada pernyataan baru dari pemerintah ketika new normal kita menerima kembali sehingga tren terima cenderung lebih banyak," kata Yamin di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Jumat (28/8/2020).
Yamin menuturkan, sebagian besar perceraian di Jakarta Barat diajukan oleh pihak istri disebabkan faktor ekonomi yang tidak dipenuhi oleh suami mereka.
"Dominan ekonomi dia dari faktor tanggung jawab suami sehingga kebanyakan insiasiasi perceraian itu dari istri," kata Yamin.
• 71 Karyawan Pabrik Suzuki Tambun Kabupaten Bekasi Positif Covid-19, Seluruh Karyawan Rapid Test
Adapun jumlah perceraian di Jakarta Barat selama 2020 hingga Agustus ada sebanyak 2.452 kasus dengan 2.288 sudah diputus di persidangan.
Saat ini, Pengadilan Agama Jakarta Barat telah meluncurkan enam aplikasi yang bisa diunduh di smartphone untuk memudahkan masyarakat yang ingin bercerai sehingga mereka tak perlu datang ke pengadilan.
Keenam aplikasi itu yakni Drive Thru untuk pengambilan akta cerai dan salinan putusan, Simekar (sistem informasi manajemen keuangan perkara), Si Absari (sistem informasi pengambilan salinan putusan secara mandiri, Sembara (sistem informasi berbasis perkara), e-Kemas (elektronik survei kepuasan masyarakat dan indeks persepsi korupsi), dan Smart (sistem informasi manajemen surat masuk dan surat keluar).