Selasa, 30 September 2025

Virus Corona

Lewat Cilandak Tak Pakai Masker Bakal Dihukum Masuk Peti Mati? Begini Kata Pak Camat

Sebab, seseorang dipastikannya akan kesulitan untuk bernafas apabila beridiam diri dalam peti mati.

Editor: Hendra Gunawan
Via Wartakota
Kabar Tak Pakai Masker di Fatmawati Dihukum Masuk Peti Mati 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Postingan salahsatu warganet di Jakarta menjadi viral dalam beberapa har ini.

Postingan tersebut mengabarkan para pelanggar protokol kesehatan termasuk yang tak pakai masker di kawasan Fatmawati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, akan dihukum masuk ke dalam peti mati.

 Berikut bunyi kabar itu:

Yang Lewat Fatmawati tdk menggunakan masker akan di hukum masuk peti mati selama 5 mnt..... bagaimana gaesss msh gk mau pake masker?????

Lantas apakah kabar tersebut benar adanya?

Ditemui WartaKota (grup TribunJakarta), Camat Cilandak, Jakarta Selatan, Mundari membantah kabar tersebut.

Dirinya menegaskan sanksi berupa berdiam diri di dalam peti mati adalah hoax.

Baca: Pemprov DKI Jakarta Siapkan Aplikasi Bantu Lacak Riwayat Perjalanan Pasien Covid-19

"Yang kabar itu ya, nggak benar itu," katanya.

Mundari menuturkan, sanksi sangakt tidak manusiawi.

Sebab, seseorang dipastikannya akan kesulitan untuk bernafas apabila berdiam diri dalam peti mati.

"Jangankan lima menit masuk peti, semenit saja sudah susah bernafas pasti," ungkap Mundari.

Meski demikian, Mundari menyatakan akan tetap menjalani protokol kesehatan sesuai ketentuan.

"Yang pasti kita menjalankan sesuai Perda yang ada. Tetapi untuk hukuman masuk peti ya tidak begitu juga lah," imbuh Mundari.

Baca: Pembuat Peti Mati Temukan Batu Diduga Meteor, Magnet Bisa Menempel, Ada yang Menawar Rp 1 Miliar

Pemprov DKI Sebar Peti Mati

Pemprov DKI Jakarta membuat kebijakan baru untuk mengingatkan bahaya virus Covid-19 kepada masyarakat.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved