Sabtu, 4 Oktober 2025

Konser Dangdut Digelar Saat Acara Penikahan di Bekasi Dibubarkan, Ini Penjelasan Polisi

Konser dangdut di acara pernikahan warga Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, Minggu (23/8/2020) dibubarkan polisi.

TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Tangkapan layar video konser dangdut di Keluragan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi. 

"Kita tetap himbau agar pelaksanaannya menggunakan protokoler kesehatan, itu kita cantumkan (di surat izin keramaian) dan waktunya kita batasin," tegasnya.

Kapolsek Mengaku Kecolongan
Kapolsek Bantargebang Polres Metro Bekasi Kompol Ali Djoni mengaku kecolongan dengan adanya konser dangdut di acara pernikahan warga di Kecamatan Mustikajaya, Minggu, (23/8/2020) kemarin.

Ali menuturkan, pihaknya akan segera memangil pemilik hajat terkait gelaran konser dangdut yang diadakan.

Pasalnya, dalan permohonan izin menyelenggarakan acara, pemilik hajat tidak mencantumkan adanya acara hiburan konser dangdut.

"Besok rencana kita panggil yang menyelengarakan hajatan tadi saya sudah perintahkan kanit intel agar bisa introgasi alasan mereka, ya kita juga merasa kecolongan dibohongin sama mereka," tutur Ali, Senin, (24/8/2020).

Untuk mengantisipasi kejadian serupa tidak terulang, Ali mengaku akan lebih memperketat perizinan gelaran acara hajatan yang hendak dilakukan warga.

Sebab, di masa pandemi Covid-19 seperti ini, seluruh warga harus patuh menjalankan protokoler kesehatan agar tidak terjadi penularan.

"Kita antisipasi akan diperketat untuk izin benar-benar sortir dan kita tidak akan berikan sembarangan," tegas dia.

Jika masih ada warga yang bandel dan tetap melakukan kegiatan tanpa mematuhi protokoler kesehatan, polisi tidak akan segan melakukan tindakan.

"Bubarkan saat itu juga (kalau masih ada warga yang bandel)," tegas Ali.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menginstruksikan seluruh Camat di wilayahnya, agar melakukan monitoring kegiatan warga di masa adaptasi tatanan hidup baru (ATHB) pandemi Covid-19.

Hal ini menyusul tengah meningkatnya kasus penularan Covid-19 di Kota Bekasi, terutama tren kemunculan klaster keluarga di beberapa lingkungan RW.

Rahmat mengatakan, kegiatan warga yang dimaksud diantaranya gelaran hajatan seperti pernikahan maupun khitanan.

Warga yang hendak menggelar hajatan, wajib melakukan prosedur perizinan terlebih dahulu ke camat setempat.

"Saya perintahkan ke camat, kalau ada yang melakukan dan mengumpulkan orang hajatan, dipertimbangkan luas wilayah yang dipakai dan jumlahnya (tamu)," kata pria akrab disapa Pepen, Senin, (24/8/2020).

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved