Virus Corona
Tak Pakai Masker di Malaysia Siap-siap Didenda Rp 3 Jutaan
Noor Hisham mengatakan hal ini karena jumlah kasus infeksi virus corona di Malaysia saat ini mengkhawatirkan.
TRIBUNNEWS.COM, MALAYSIA - Pemerintah Malaysia mempertimbangkan untuk memberikan denda dan hukuman penjara bagi mereka yang menolak menggunakan masker saat penerapan aturan wajib pakai masker di tempat umum.
Hal tesebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Kesehatan Malaysia, Datuk Dr Noor Hisham Abdullah, seperti dikutip dari Straits Times.
Pada Selasa (28/7/2020), Noor Hisham mengatakan hal ini karena jumlah kasus infeksi virus corona di Malaysia saat ini mengkhawatirkan.
Aturan ini diatur dalam Undang-undang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, dan mereka yang tidak mematuhi aturan akan dikenakan denda hingga RM 1.000 atau hampir Rp 3,5 juta.
"Mengenakan masker wajah bisa mencegah gelombang kedua virus. Pengorbanan in diperlukan dari semua orang, setidaknya sampai vaksin siap," kata Noor Hisham.
Baca: Masker Fashion Marak di Tengah Pandemi Covid-19, Diminati Anak-anak Muda Jepang
Dr Noor mengingatkan, bahwa kementerian merekomendasikan penggunaan masker karena dinilai bisa mengurangi risiko infeksi hingga 65 persen dan jarak sosial dapat mengurangi risiko penularan hingga 70 persen.
Sementara itu, melansir pengumuman yang dibagikan oleh Kementerian Kesehatan Malaysia melalui akun Twitter-nya @KKMPutrajaya, kewajiban menggunakan masker dan hukuman denda akan diberlakukan mulai 1 Agustus 2020.
Sumber: Kompas TV