Sabtu, 4 Oktober 2025

25 Ruas Jalan Jakarta Kembali Diberlakukan Aturan Ganjil Genap, Tilang Diterapkan Mulai 6 Agustus

25 ruas jalan di DKI Jakarta diberlakukan aturan ganjil genap. Tilang untuk pelanggar akan diterapkan mulai Kamis (6/8/2020).

Penulis: Rica Agustina
Editor: Tiara Shelavie
Tribunnews/Irwan Rismawan
Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (2/8/2020) - 25 ruas jalan di DKI Jakarta diberlakukan aturan ganjil genap. Tilang untuk pelanggar akan diterapkan mulai Kamis (6/8/2020). 

2. Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan/pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu.

5. Kendaraan dinas operasional kepolisian dan TNI berplat dinas.

6. Kendaraan angkutan umum (plat kuning).

7. Kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin.

8. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pertimbangan petugas kepolisian, seperti kendaraan pengangkut uang (bank).

9. Angkutan roda dua atau lebih berbasis aplikasi yang telah memenuhi syarat Dinas Perhubungan (Dishub).

Baca: Kebijakan Ganjil Genap Diklaim Efektif Tekan Angka Kemacetan Jakarta Hingga 40 Persen

(Tribunnews.com/Rica Agustina)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved