25 Ruas Jalan Jakarta Kembali Diberlakukan Aturan Ganjil Genap, Tilang Diterapkan Mulai 6 Agustus
25 ruas jalan di DKI Jakarta diberlakukan aturan ganjil genap. Tilang untuk pelanggar akan diterapkan mulai Kamis (6/8/2020).
2. Kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan/pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu.
5. Kendaraan dinas operasional kepolisian dan TNI berplat dinas.
6. Kendaraan angkutan umum (plat kuning).
7. Kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin.
8. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pertimbangan petugas kepolisian, seperti kendaraan pengangkut uang (bank).
9. Angkutan roda dua atau lebih berbasis aplikasi yang telah memenuhi syarat Dinas Perhubungan (Dishub).
Baca: Kebijakan Ganjil Genap Diklaim Efektif Tekan Angka Kemacetan Jakarta Hingga 40 Persen
(Tribunnews.com/Rica Agustina)