Jumat, 3 Oktober 2025

Ibu dan Anak Tersangka Penculikan Balita 3 Tahun Kena Pasal Berlapis, Terancam Hukuman 15 Tahun

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono mengungkapkan keduanya dijerat pasal berlapis

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan masih menangani kasus penculikan anak di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Tersangkanya yakni ibu dan anak berinisial N (48) dan P (17).

Baca: Kasus Penculikan Balita 3 Tahun di Ulujami: Tersangka Kenal Korban, Ditangkap di Tangerang

Mereka diduga bekerjasama menjalankan siasat jahat untuk menculik balita berusia 3 tahun.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono mengungkapkan keduanya dijerat pasal berlapis.

Yakni Pasal 328/332 KUHP Jo Pasal 83 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlidungan Anak.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Budi Sartono, Rabu (29/7/2020).

Diketahui, peristiwa penculikan ini terjadi pada Senin (27/7/2020) sekitar pukul 12.30 WIB.

Ketika itu, bocah tiga tahun berinisial PR pamit kepada orangtuanya untuk bermain di dekat rumah bersama teman-temannya.

Di jam yang bersamaan, tersangka berinisial P (17) sedang berkunjung di rumah neneknya.

Lokasi rumah Nenek P dan kediaman PR hanya berjarak sekitar 200 meter.

P kemudian menghampiri PR dan teman-temannya yang sedang bermain.

Tanpa pikir panjang, P langsung mengajak PR ikut dengannya.

Sementara itu, ibunda P berinisial N (48) menunggu anaknya di salah satu stasiun kereta api.

"Mereka kemudian menuju pulang ke rumahnya, mereka naik kereta ke Stasiun Tigaraksa," jelas Budi di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).

Sesampainya di Stasiun Tigaraksa, ayah tersangka sudah menunggu untuk menjemput.

Mereka kemudian pulang ke rumahnya di Munjul, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Ayahnya kaget, kenapa dia bawa anak. Yang bersangkutan (P) mengaku memungut, tidak kenal dengan anak ini (PR)," kata Budi.

Namun, Budi memastikan ayah pelaku sama sekali tidak mengetahui perihal penculikan yang dilakukan istri dan anaknya.

"Ayahnya tidak tahu, makanya dia kaget," ujar dia.

Tersangka P (17) ternyata berstatus anak semata wayang di keluarganya.

P sebetulnya memiliki seorang kakak, namun sudah meninggal dunia.

"Kalau meninggalnya (kakak P) kapan saya belum tahu, tapi fix sudah meninggal," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono saat merilis kasus ini, Rabu (29/7/2020).

Menurut warga di sekitar rumah korban, P memang kerap bermain dengan anak-anak.

Ketika melihat PR bermain di sekitar rumahnya, P tanpa pikir panjang langsung mengajaknya.

Kebetulan, saat itu P sedang bermain di rumah neneknya, tak jauh dari kediaman PR.

"Jadi dia (P) ingin mendapatkan saudara atau adik, sehingga anak itu (PR) dibawa," ujar Budi.

Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan N (48), ibu dari P, sebagai tersangka.

Baca: Polisi Amankan Tersangka Penculikan Anak di Ulujami, Tersangka Ngaku Ingin Punya Adik

N mengetahui perbuatan anaknya saat menculik PR dan membiarkannya.

"N karena yang bersangkutan sebagai ibu tidak bisa melahirkan anak lagi merasa ya sudah ini kita jadikan anak," jelas Budi.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Ibu dan Anak Penculik Bocah 3 Tahun di Ulujami Terancam Kurungan 15 Tahun Penjara

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved