Ibu dan Anak Tersangka Penculikan Balita 3 Tahun Kena Pasal Berlapis, Terancam Hukuman 15 Tahun
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono mengungkapkan keduanya dijerat pasal berlapis
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan masih menangani kasus penculikan anak di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Tersangkanya yakni ibu dan anak berinisial N (48) dan P (17).
Baca: Kasus Penculikan Balita 3 Tahun di Ulujami: Tersangka Kenal Korban, Ditangkap di Tangerang
Mereka diduga bekerjasama menjalankan siasat jahat untuk menculik balita berusia 3 tahun.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono mengungkapkan keduanya dijerat pasal berlapis.
Yakni Pasal 328/332 KUHP Jo Pasal 83 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlidungan Anak.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Budi Sartono, Rabu (29/7/2020).
Diketahui, peristiwa penculikan ini terjadi pada Senin (27/7/2020) sekitar pukul 12.30 WIB.
Ketika itu, bocah tiga tahun berinisial PR pamit kepada orangtuanya untuk bermain di dekat rumah bersama teman-temannya.
Di jam yang bersamaan, tersangka berinisial P (17) sedang berkunjung di rumah neneknya.
Lokasi rumah Nenek P dan kediaman PR hanya berjarak sekitar 200 meter.
P kemudian menghampiri PR dan teman-temannya yang sedang bermain.
Tanpa pikir panjang, P langsung mengajak PR ikut dengannya.
Sementara itu, ibunda P berinisial N (48) menunggu anaknya di salah satu stasiun kereta api.
"Mereka kemudian menuju pulang ke rumahnya, mereka naik kereta ke Stasiun Tigaraksa," jelas Budi di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2020).
Sesampainya di Stasiun Tigaraksa, ayah tersangka sudah menunggu untuk menjemput.