Jumat, 3 Oktober 2025

Menyesal, Ayah Tersangka Penganiayaan dan Penelantaran Anak di Duren Sawit Mau Sekolahkan Anaknya

"Ayahnya sedang ingin mengurus untuk didaftarkan ke Pesantren atau ikut PKBM," kata Seto Mulyadi

TribunJakarta/Bima Putra
Pelaku penganiayaan RPP (12), Abdul Mihrab (40) saat digelandang ke Mapolrestro Jakarta Timur, Kamis (23/7/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Jakarta Timur masih memproses dugaan penganiayaan dan penelantaran anak di Duren Sawit, dengan tersangka Abdul Mihrab (40).

Abdul Mihrab diketahui adalah ayah dari RPP (12), anak perempuan yang menjadi korban penganiayaan dan penelantaran.

Baca: Curhatan Gadis Kecil di Duren Sawit Korban Penganiayaan Bapak Kandung : Aku Ingin Sekolah

Saat ini, tersangka tengah berada di dalam ruang tahanan Polres Jakarta Timur.

Saat ditemui oleh tim Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Tersangka mengakui dirinya menyesal.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi pada Senin (27/7/2020) Abdul beralasan dia hendak menyekolahkan RPP yang sudah berbulan-bulan dianiaya.

"Ayahnya sedang ingin mengurus untuk didaftarkan ke Pesantren atau ikut PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat), sekolah kejar paket," kata Seto menirukan ucapan Abdul sewaktu berbincang, Senin (27/7/2020).

Padahal, bila mengacu keterangan ibu kandung Abdul, Narti (64), adik kandung Abdul, Linda Sari (29), dan adik ipar Abdul, Deby Setianing (20), niat tersebut sudah lama dilontarkan Abdul saat pihak keluarga meminta RPP disekolahkan.

Namun, harapan mereka tak pernah terwujud.

Sejak Narti yang membiayai RPP masuk PAUD jatuh sakit, pendidikan bocah malang itu seketika terhenti hingga usia RPP kini dia tak sekolah.

"Sebelumnya dirawat oleh ibu (Narti) si pelaku, tapi ibunya pelaku sekarang sudah stroke. Kemarin kami juga menemui sendiri pelakunya, ngobrol banyak," ujarnya.

Merujuk hasil perbincangannya, Seto menuturkan Abdul berdalih hingga kini belum bisa menyekolahkan RPP karena masalah ekonomi.

Namun Seto menyebut pernyataan Abdul perlu diuji kebenarannya oleh psikiatri jiwa forensik yang dapat memastikan kebenarannya.

Pasalnya, Abdul bukan hanya sekali menganiaya RPP, jika bukan karena perbuatan kejinya pada Rabu (22/7/2020) direkam lalu viral.

Abdul mungkin masih terus menganiaya, mengeksploitasi, hingga menelantarkan RPP yang hingga kini masih trauma akibat jadi korban.

"Jadi yang terpenting pemeriksaan psikologis, dan psikiatri dari pelaku. Dalam waktu satu, dua hari ini akan segera dilakukan pemeriksaan psikiater di RS Polri Kramat Jati," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved