Fakta-fakta Suami di Tangsel Aniaya Istrinya yang Sedang Hamil hingga Tewas
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2001 dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
"Orangnya memang pendiam," katanya.
7. Kekerasan berulang-ulang
Penyebab Thayyibah tewas karena dipukuli suami, Ansari, Minggu (26/7/2020).
Peristiwa itu terjadi di Jalan Cabe 1, RT 005, RW 004, Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Warga setempat bernama Adi mengatakan, pasangan suami istri (pasutri) itu belum lama menempati kediamannya di Jalan Cabe yang juga digunakan sebagai warung kelontong.
Menurutnya, kekerasan kerap dialami korban saat sedang melayani pembeli di warung kelontongnya itu.
"(Tinggal-Red) berdua saja, baru nikah dan belum sampe setahun tinggal di sini. Kalau ribut-ribut sih enggak, cuman orang kalo belanja liat kadang dipukulin istrinya," kata Adi, Minggu (26/7/2020)
Adapun saat ini pelaku telah diamankan pihak Polsek Pamulang guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2001 dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Sementara, jasad Thayyibah telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur guna autopsi lebih lanjut.
Penulis: Rizki Amana/Wartakotalive.com/Tribun Jakarta