Kamis, 2 Oktober 2025

Fakta-fakta Suami di Tangsel Aniaya Istrinya yang Sedang Hamil hingga Tewas

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2001 dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.

Editor: Hasanudin Aco
TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Ansori, terduga kasus PKDRT di Mapolsek Pamulang, Minggu (26/7/2020) 

Sedangkan Tayyibah diketahui meninggal dunia dan jenazahnya dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

2. Penuh luka lebam

Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto, mengatakan, sekujur tubuh Tayyibah penuh luka lebam.

"Di tubuh korban ditemukan luka memar, muka, paha kanan, perut, tangan kanan, kiri banyak luka memar," ujar Supiyanto di Mapolsek Pamulang.

Perkara motif dan alasan, Supiyanto, mengaku masih mendalami keterangan pelaku maupun sejumlah saksi.

3. Kerap Terdengar Suara Rintihan

Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto, menduga KDRT Ansori kepada Tayyibah sudah berlangsung lama.

Dari keterangan saksi yang dihimpun, Tayyibah sering terdengar menangis.

"Berdasarkan keterangan empat saksi dan tetangga bahwa beberapa hari lalu korban menangis dalam beberapa malam dan diduga dianiaya suaminya," ujar Supiyanto di Mapolsek Pamulang, Minggu (26/7/2020).

Sementara, Kris, warga sekitar, mengatakan, pernah mendapati Ansori memukul istrinya, saat dirinya membeli rokok.

"Ya saya pernah ngeliat waktu itu lagi beli rokok. Semingguan yang lalu. Saya lagi beli rokok, lihat dia berantem dipukul sekali, nangis gitu," ujar Kris di lokasi.

4. Korban Sedang Hamil Muda

Tayyibah ternyata sedang hamil muda.

Pasangan itu diketahui baru menikah sekira tiga bulan lalu.

Idawati, warga sekitar, mengetahui kondisi kehamilam Tayyibah, dan pernah menyarankan Ansori agar membawa istrinya periksa ke dokter.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved