Marah saat Utang Ditagih, Pria Ini Lumpuhkan Penagih, Ibu Pelaku Selamatkan Nyawa Korban Bawa ke RS
Peristiwa penusukan penagih utang ini terjadi di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (15/7/2020).
TRIBUNNEWS.COM - Pria berinisial SS dan A nekat melakukan penganiayaan terhadap Ropik dan Johandri yang menagih utang.
Peristiwa ini terjadi di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (15/7/2020).
Hal ini diungkapkan oleh Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius.
Keduanya sudah dijebloskan ke tahanan di Polsek Cengkareng.
Awalnya korban Ropik (30) dan Johandri (29) mendatangi tersangka berinisial A (21) yang tengah berada di Warteg milik ibu pelaku.
Baca: Emosi gara-gara Ikan Asin, Suami Cekik hingga Banting sang Istri, Tambah Murka saat Korban Merekam
Baca: Calon Pengantin Tewas Dikeroyok Tetangga, Ditusuk saat Panasi Motor akan Urus Pernikahan
Para korban menghampiri pelaku A untuk menagih hutang.
Korban Johandri dan Ropik disebut datang dengan marah-marah sehingga sempat terjadi percekcokan antara korban dan pelaku.
Hingga akhirnya pelaku A memukul korban Johandri di bagian wajah.
Namun oleh pemilik Warteg pelaku A sempat dilerai sehingga korban Johandri dapat kabur menggunakan sepeda motor.
Melihat situasi tidak kondusif, penagih utang lain Ropik melarikan diri menggunakan motornya.
Namun oleh kakak pelaku, motor Ropik sempat ditahan.
Saat itu pelaku SS juga membawa pisau di tangan kanannya sambil mengejar Ropik yang masih memacu motornya.
"Karena korban tidak berhenti, pelaku langsung menusuk korban Ropik hingga mengenai punggung belakang dan korban langsung berhenti," ujar Antonius dihubungi Senin (20/7/2020).
Akhirnya ibu pelaku membawa korban Ropik ke RS Hermina untuk jalani pengobatan.
Nyawa korban dapat diselematkan karena insiden tersebut.
Namun korban harus jalani perawatan intensif di RS Tarakan.
"Ketika menerima laporan kami langsung menahan dua tersangka untuk jalani pemeriksaan," papar Antonius.
Berdasarkan hasil penyelidikan kedua pelaku A dan SS ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dikenakan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan yang menyebabkan korban luka.
Ancaman hukuman mencapai lima tahun enam bulan penjara. (Wartakota/Desy Selviany)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tidak Terima Ditagih Utang, Pria di Cengkareng Tusuk Penagih dan Ibu Pelaku Malah Bawa Korban ke RS