Kamis, 2 Oktober 2025

Aksi Sadis Ayah Tiri Bunuh Bocah 2 Tahun di Cakung, Pukul Pakai Besi Hingga Menyudut Dengan Rokok

Kasus pembunuhan balita berusia 2 tahun di Cakung, Jakarta Timur terungkap.

Editor: Adi Suhendi
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

Cece terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 338 KUHP.

Cece terancam hukuman 15 tahun penjara, namun bila mengacu pasal 80 ayat 4 maka hukumannya ditambah sepertiga karena merupakan orangtua korban.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Balita yang Dibuang di Cakung Sudah Sering Dianiaya: Ayah Berdalih karena Rewel

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved