Aksi Sadis Ayah Tiri Bunuh Bocah 2 Tahun di Cakung, Pukul Pakai Besi Hingga Menyudut Dengan Rokok
Kasus pembunuhan balita berusia 2 tahun di Cakung, Jakarta Timur terungkap.
Editor:
Adi Suhendi
Cece terbukti melakukan tindak pidana sesuai Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 338 KUHP.
Cece terancam hukuman 15 tahun penjara, namun bila mengacu pasal 80 ayat 4 maka hukumannya ditambah sepertiga karena merupakan orangtua korban.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Balita yang Dibuang di Cakung Sudah Sering Dianiaya: Ayah Berdalih karena Rewel