Selasa, 30 September 2025

Mekanisme Baru Pembuatan SIM Internasional Bisa Jadi Role Model Pelayanan Publik

mekanisme baru penerbitan SIM (surat izin mengemudi) internasional dari rumah saja tanpa harus datang

HandOut/Istimewa
Deputi Pelayanan Publik Kementerian Pemdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Diah Natalisa (tengah) didampingi Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kepolisian Republik Indonesia) Inspektur Jenderal Istiono, saat mengunjungi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM (surat izin mengemudi) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya di Jalan Daan Mogot Raya, Jakarta, Kamis (4/6/2020).  

Kemudian melakukan registrasi secara daring dengan melakukan pengisian data diri dengan mengunggah foto SIM yang masih berlaku, KTP (kartu tanda penduduk), paspor, foto KITAP (khusus warga negara asing), pas foto dengan warna latar belakang putih dan foto tanda tangan. Selanjutnya pemohon memilih cara pengambilan SIM internasional.

Pengambilan dapat diambil sendiri di Kantor Pelayanan SIM Internasional Korlantas Polri atau dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman PT. Pos Indonesia atau Gojek.

“Kami kerja sama dengan Bank BRI, PT Pos dan Gojek. Pengiriman pos untuk pemohon di luar kota. Pengiriman via Gojek untuk pemohon di Jakarta,” ujar mantan Kapolda (Kepala Kepolisian Daerah) Bangka Belitung ini. (*)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan