Mekanisme Baru Pembuatan SIM Internasional Bisa Jadi Role Model Pelayanan Publik
mekanisme baru penerbitan SIM (surat izin mengemudi) internasional dari rumah saja tanpa harus datang
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Hasiolan Eko P Gultom
Kemudian melakukan registrasi secara daring dengan melakukan pengisian data diri dengan mengunggah foto SIM yang masih berlaku, KTP (kartu tanda penduduk), paspor, foto KITAP (khusus warga negara asing), pas foto dengan warna latar belakang putih dan foto tanda tangan. Selanjutnya pemohon memilih cara pengambilan SIM internasional.
Pengambilan dapat diambil sendiri di Kantor Pelayanan SIM Internasional Korlantas Polri atau dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman PT. Pos Indonesia atau Gojek.
“Kami kerja sama dengan Bank BRI, PT Pos dan Gojek. Pengiriman pos untuk pemohon di luar kota. Pengiriman via Gojek untuk pemohon di Jakarta,” ujar mantan Kapolda (Kepala Kepolisian Daerah) Bangka Belitung ini. (*)