Rabu, 1 Oktober 2025

Ricuh di Green Lake City

Polisi Masih Lengkapi Berkas Perkara Kasus Penyerangan Kelompok John Kei

Polda Metro Jaya masih melengkapi berkas perkara kasus penyerangan dan pembunuhan yang dilakukan kelompok John Kei.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka John Kei bersama anak buahnya saat akan dihadirkan pada rilis kasus kekerasan dan penganiayan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). Kelompok John Kei terlibat aksi kekerasan dan penganiayaan kepada kelompok Nus Kei pada minggu (21/6) yang mengakibatkan 1 orang dari kelompok Nus Kei Tewas dan 1 mengalami luka-luka. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya masih melengkapi berkas perkara kasus penyerangan dan pembunuhan yang dilakukan kelompok John Kei.

Nantinya bila sudah dinilai lengkap, berkas tersebut akan secepatnya dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Sambil berjalan sambil melengkapi semuanya," kata Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (14/7/2020).

Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya tidak akan memeriksa lagi saksi terkait kasus tersebut.

Berbagai bukti perkara yang dibutuhkan menurutnya telah hampir terpenuhi.

Baca: Melaney Ricardo Terkejut, Putri John Kei Bocorkan Kebiasaan sang Ayah ketika di Rumah

"Iya sudah cukup lah. Kan sudah rekonstruksi juga," jelasnya.

Di sisi lain, pihaknya kini masih memburu 8 orang anggota kelompok John Kei yang hingga kini masih menjadi buron.

"Pelaku masih dikejar. Masih kita lakukan pengejaran," katanya.

Sebelumnya diberitakan, John Kei melalui kuasa hukumnya meminta perlindungan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus penyerangan dan pembunuhan terhadap kelompok Nus Kei.

Tim kuasa hukum John Kei melayangkan surat kepada Presiden Jokowi.

Baca: Punya Ayah John Kei, Melan Refra Cerita Saat Diapelin Pria ke Rumah, Melaney Penasaran : Gak Ciut ?

Anton Sudanto, seorang kuasa hukum John Kei menjelaskan, isi surat tersebut adalah meminta adanya pertemuan dengan Jokowi.

"Isi surat itu kami minta pertemuan dengan Pak Jokowi," kata Anton.

Anton menyampaikan, pihaknya meminta adanya perlindungan hukum dan meminta tak ada intervensi dari penegak hukum.

"Kami meminta perlindungan hukum agar tidak ada pihak-pihak yang intervensi baik di kepolisian, kejaksaan, maupun di pengadilan," ujar Anton Sudanto.

Baca: Sosok Istri John Kei, Penakluk Godfather of Jakarta yang Setia dan Selalu Beri Pesan Ini untuk Anak

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved