ICW Kritik Penghentian Penyelidikan Kasus Korupsi Pejabat UNJ
ICW sudah menduga bahwa kasus suap dengan dalih THR yang diduga melibatkan Rektor UNJ Komaruddin ini akan menguap begitu saja
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana saat ditemui di Kampus UI, Depok, Jawa Barat, Senin (9/12/2019).
Padahal, ICW sedari awal meyakini kasus ini telah memenuhi seluruh unsur dalam ketentuan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni perbuatan berupa pemerasan dan suap yang dilakukan oleh penyelenggara negara.
"Bahkan, tidak menutup kemungkinan pemberian uang kepada pegawai Kemendikbud tersebut memiliki motif tertentu, bukan sebatas pemberian THR semata sebagaimana disampaikan oleh KPK," kata Kurnia.