Dukung Keputusan Anies Soal Reklamasi Ancol, Zekcy: Kalau untuk Kepentingan Warga DKI, Kenapa Tidak
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi dalam Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) dan Taman Impian Jaya Ancol akan diperluas. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi dalam Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020.
Di Keputusan Gubernur itu, tertuang pemberian izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 hektare, dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol 120 hektare.
Salah satu fasilitas rekreasi yang akan dibangun adalah lokasi bermain anak dan pembangunan museum internasional sejarah Rasulullah dimana pada Rabu 26 Februari 2020 lalu telah dilakukan peletakan batu pertama.
Baca: Anies Baswedan Izinkan Reklamasi Perluasan Ancol, Sekda Sebut untuk Kepentingan Publik
Ketua Umum Brigade 08, Zecky Alatas, mendukung kebijakan Gubernur Anies Baswedan melaksanakan reklamasi kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan kawasan Rekreasi Dunia Fantasi.
Menurut dia, pihaknya akan mendukung program Anies Baswedan di setiap keputusannya, apabila program itu pro kepada masyarakat khususnya warga DKI Jakarta maupun umum.
"Reklamasi tersebut adalah reklamasi ikonnya Ibu Kota DKI Jakarta, contohnya Ancol dan Dunia Fantasi akan dibangun, dikembangkan dan diperluas yang nantinya akan dibangun masjid terapung, museum sejarah nabi Muhammad SAW, taman bermain dan lainnya," kata dia, Senin (6/7/2020).
Baca: Pemprov DKI: Reklamasi di Ancol Dipilih Karena Tak Menyinggung Langsung Kepentingan Nelayan
Dia mengimbau seluruh relawan, pendukung, dan simpatisan agar merapatkan barisan dan bersatu mendukung program gubernur yang pro rakyat khususnya DKI Jakarta dan masyarakat pada umumnya.
Sehingga, kata dia, jangan sampai terprovokasi isu yang belum bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Apalagi isu tersebut membuat relawan maupun pendukung menjadi pro dan kontra terhadap kebijakan tersebut.
"Sebagai warga DKI Jakarta kami pun tau situasi dan kondisi Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi memang harus diperluas. Alasan mereka apa keberatan, menurut saya mereka terlalu mengada ada kalau memang untuk kepentingan warga DKI Jakarta dan masyarakat umum kenapa tidak," tambahnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas total 155 hektare (ha). Izin ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020.
Baca: Pemprov DKI Sebut Reklamasi Ancol Mampu Kurangi Dampak Banjir Tahunan Daerah Sekitar
Dalam Kepgub tersebut, tertuang pemberian izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 hektare, dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol 120 hektare.
"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," tulis Anies dalam Kepgub seperti dikutip Tribunnews.com, Senin (29/6/2020).
Pada lampiran yang jadi bagian tak terpisahkan dalam Kepgub ini, tampak denah lokasi kawasan Taman Impiah Jaya Ancol dengan skala 1:15.000, serta beberapa keterangan.
Nampak di bagian utara Ancol terlihat garis putus - putus cukup besar yang tergambar di atas Teluk Jakarta.
Gambar itu punya dua keterangan. Keterangan pertama dijelaskan area garis putus - putus adalah area pelaksanaan perluasan daratan yang dimohon. Sedangkan garis terarsir adalah bidang tanah yang sudah menjadi daratan seluas kurang lebih 20 hektare.
Kepgub ini juga berisi beberapa kelengkapan kajian teknis yang harus dilakukan. Antara lain penanggulangan banjir, dampak pemanasan global, perencanaan pengambilan material perluasan, perencanaan infrastruktur dasar, serta analisa dampak lingkungan.
Diktum ketiga Kepgub ini menjelaskan bahwa 20 hektare tanah yang sudah terbentuk adalah bagian dari rencana perluasan kawasan Ancol Timur seluas 120 hektare.
Terhadap pemberian izin perluasan ini, PT Pembangunan Jaya Ancol wajib melakukan sejumlah kewajiban.
Kewajiban tersebut antara lain menyediakan prasarana, sarana dan utilitas dasar yang dibutuhkan dalam pengembangan kawasan rekreasi Dufan dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur antara lain jaringan jalan di dalam kawasan, angkutan umum massal.
Baca: Terbitkan Keputusan Gubernur Soal Reklamasi Ancol, Anies Baswedan Disebut Langgar Komitmen Sendiri
Juga wajib menyediakan jaringan utilitas, infrastruktur pengendali banjir, Ruang Terbuka Biru, Ruang Terbuka Hijau serta sarana pengelolaan limbah cair dan padat.
Kemudian diharuskan melakukan pengerukan sedimentasi sungai sekitar perluasan kawasan.
Anies meminta pelaksanaan perluasan kawasan harus mengacu pada perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satunya mengacu pada Rencana Tata Ruang, Masterplan dan Panduan Rancang Kota atau Urban Design Guidelines (UDG).
Izin pelaksanaan perluasan kawasan ini, berlaku untuk jangka waktu tiga tahun dan apabila sampai dengan jangka waktu tersebut pelaksanaan perluasan kawasan belum dapat diselesaikan, izin akan ditinjau kembali.
"PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk wajib melaporkan pelaksanaan perluasan kawasan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan kepada Gubernur," pungkas Anies.
Kepgub Nomor 237 ini diunggah dalam situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) DKI Jakarta per tanggal 10 Maret 2020.