Pedagang Pasar Tradisional Mulai Beralih Gunakan Kantong Berbahan Nabati
"Kami juga menyarankan agar konsumen membawa kantong belanjanya sendiri, ini juga untuk memudahkan pedagang."
Saat ini pihaknya masih fokus untuk penanganan Covid-19 untuk para pedagang dan pembeli.
Pemprov DKI Jakarta baru-baru ini menerbitkan Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Peraturan yang mulai berlaku hari ini (1/7/2020) tersebut diterbitkan untuk mengurangi jumlah sampah plastik di DKI Jakarta.
Sebagian berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Pengganti Plastik, Pihak Pasar Akan Sediakan Kantong dari Daun Singkong