Kamis, 2 Oktober 2025

Pedagang Pasar Tradisional Mulai Beralih Gunakan Kantong Berbahan Nabati

"Kami juga menyarankan agar konsumen membawa kantong belanjanya sendiri, ini juga untuk memudahkan pedagang."

Istimewa
Larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai mulai diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, 1 Juli 2020. Pada hari kedua penerapan aturan tersebut, pedagang pasar tradisional mulai beralih menggunakan kantong berbahan nabati. 

Saat ini pihaknya masih fokus untuk penanganan Covid-19 untuk para pedagang dan pembeli.

Pemprov DKI Jakarta baru-baru ini menerbitkan Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

Peraturan yang mulai berlaku hari ini (1/7/2020) tersebut diterbitkan untuk mengurangi jumlah sampah plastik di DKI Jakarta.

Sebagian berita ini tayang di Kompas.com dengan judul: Pengganti Plastik, Pihak Pasar Akan Sediakan Kantong dari Daun Singkong 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved