Virus Corona
Dirazia Satpol PP, Sejumlah Pengunjung Diskotek Top One Jakarta Ngumpet Berjam-jam di Tangga Darurat
Razia yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) itu dalam rangka kepatuhan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Editor:
Hasanudin Aco
Wartakotalive.com/Desy Selviany
Pengunjung diskotek Top One didata karena ketahuan melanggar PSBB Jumat (3/7/2020).
"Kami masih pendataan ya.
"Kurang lebih 100 orang yang terjaring terdiri dari perempuan maupun laki-laki," ujarnya.
Tulisan disegel sementara pun sudah ditempel Satpol PP usai razia tersebut.
Tulisan disegel itu tertempel persis di samping tulisan imbauan tutup sementara karena Covid-19 berdasarkan Pergub no 41 tahun 2020.
Diketahui selama PSBB masa transisi tempat hiburan malam masih belum diizinkan beroperasi.
Hal itu mengingat Pandemi Covid-19 yang masih terjadi di Ibukota Jakarta.