Prostitusi Anak di Bawah Umur di Koja Terbongkar, Muncikarinya Pasutri
Kapolsek Koja Kompol Cahyo mengatakan, ketiganya memasarkan para anak di bawah umur tersebut lewat aplikasi Michat.
Ketiga muncikari yang ditangkap dalam kasus ini masing-masing bernama Dea Noviawanti, Kamsa Nurkolis, dan Suryadi.
Mereka menampung dan mempekerjakan tujuh anak di bawah umur itu pada sebuah tempat kos di wilayah Koja, Jakarta Utara.
Sebelum melayani pria hidung belang, setiap korban difoto dan dipasarkan lewat Michat.
Menurut Cahyo, para korban sama sekali tidak mengetahui siapa pria hidung belang yang akan mereka layani sebelum benar-benar bertemu di kamar kos.
Pasalnya, gawai yang dipakai untuk memasarkan para korban sepenuhnya dikontrol ketiga muncikari ini.
"Karena yang transaksi bukan anaknya langsung, tapi maminya. Jadi handphone itu dipegang maminya," ucap Cahyo.
Penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan pada Sabtu (13/6/2020) lalu di tempat kos tempat mereka beroperasi.
Adapun dari hasil pemeriksaan, diketahui Dea dan Kamsa merupakan pasangan suami istri.
Mereka sudah sekitar 6 bulan terakhir menjadi muncikari PSK di bawah umur bekerjasama dengan Suryadi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 2 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto pasal 296 KUHP.
"Kita kenakan pasal tersebut dengan ancaman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun," kata Cahyo.
Diimingi kerja di restoran
Pasangan suami istri muncikari yang mempekerjakan anak di bawah umur sebagai PSK di Koja mempunyai cara tersendiri untuk merekrut para korbannya.
Kamsa Nurkolis dan Dea Noviawanti awalnya mencari anak di bawah umur yang putus sekolah dari kampung mereka di wilayah Cianjur, Jawa Barat.
Setelah menemukan calon PSK, pasutri ini kemudian mengiming-imingi mereka dengan kehidupan yang lebih baik di Jakarta.