Suami Istri Jadi Muncikari di Koja, 7 Anak di Bawah Umur Dijadikan PSK, Ditawarkan via Medsos
Tujuh PSK tersebut dibawa dari wilayah Cianjur, Jawa Barat dan ditempatkan di sebuah kos di Koja.
Editor:
Ifa Nabila
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Konferensi pers kasus perdagangan anak di bawah umur di Mapolsek Koja, Sabtu (27/6/2020)
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 2 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto pasal 296 KUHP.
"Kita kenakan pasal tersebut dengan ancaman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun," kata Cahyo. (TribunJakarta.com/ Gerald Leonardo Agustino)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul 7 PSK Anak Buah Pasutri Muncikari Dibawa dari Cianjur untuk Layani Pria Hidung Belang di Koja