Takut Kelaparan, PSK di Tangerang Selatan Ngaku Terpaksa Beroperasi di Tengah Pandemik Covid-19
Tiga Pekerja Seks Komersil (PSK) di Seprong, Tangerang Selatan, nekat beroperasi di tengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
TRIBUNNEWS.COM, SERPONG - Tiga Pekerja Seks Komersil (PSK) di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, nekat beroperasi di tengah pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Alasanya tak lain karena kebutuhan ekonomi dan untuk makan sehari-hari.
Seperti diketahui, pandemi Covid-19 ini membuat banyak masyarakat Indonesia kesulitan keuangan.
Termasuk ketiga PSK tersebut yang terpaksa melayani pria hidung belang lagi utuk kebutuhan keluarganya.
Sayangnya, saat sedang melayani tamunya, ketiga PSK tersebut terjaring Satpol PP Tangerang Selaatan, Kamis (26/6/2020) malam.
"Ketiga PSK itu terjaring razia saat booking order. Mereka mengaku kembali beroperasi lantaran kesulitan ekonomi," kata Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangerang Selatan Muksin Al Fachry, dilansir dari TribunJakarta.
Menurut Muksin Al Fachry, ketiga PSK tersebut terkena razia di hotel yang sama.
Saat diientai keterangannya mereka mengaku sudah lebih dari dua bulan tidak mendapatkan uang, karena tempat hiburan dan griya pijat yang menjadi wadahnya ditutup.
"Tempat hiburan ditutup semua, karaoke, massage, ya kan. Terus dia bilang, Sudah berapa bulan lah tutup, kami bisa kagak makan ini'. Makannya dia BO di hotel-hotel, kan mereka banyak langganan," ujar Muksin.
Dalam razia yang dilakukan Satpol PP Tangsel d hotel dan tempat karaoke di kawasan Serpong, diamankan 22 orang.
Dari 22 orang itu, 8 di antaranya pasangan bukan suami istri, dan 3 pekerja seks komersial ( PSK).
Sebelumnya, Satpol PP Tangsel menggelar operasi PSBB dengan melakukan razia terhadap tiga hotel dan satu tempat karaoke.
Penindakan itu dilakukan mengingat Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan telah memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Perpanjangan PSBB keempat jilid kelima itu dilakukan selama 14 hari kedepan terhitung Senin (15/6/2020) lalu.
Penentuan perpanjangan PSBB dilakukan dengan alasan kesadaran masyarakat yang menjalani protokol kesehatan seperti penggunaan masker dan lainnya baru mencapai 76 persen.