2 Pencuri Ponsel yang Kerap Sasar Orang Pacaran di Tangerang Ditangkap Setelah Penadahnya Mengaku
2 pria diamankan polisi karena kerap memeras sejoli yang sedang memadu kasih di bilangan Taman Pemda Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Editor:
Adi Suhendi
"Korban dari AC dan AF ini tidak ada yang melapor ke kami, namun karena kita melakukan penangkapan pada penadah handphone. Kita kembangkan, dan akhirnya menangkap mereka bertiga," ungkap Ivan.
Dari penangkapan, polisi mengamankan satu unit motor milik pelaku AC dan AF yang biasa digunakan untuk beraksi.
Berikut belasan unit telepon genggam atau handphone dengan berbagai merk yang didapat dari pelaku S.
Kini AC dan AF harus mendekam di Polresta Tangerang dengan sangkaan pasal 365 KUHPidana dan S dikenakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Waspada Modus Teror Polisi Gadungan Spesialis Palak Sejoli yang Asyik Pacaran di Kabupaten Tangerang