Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

Soal Pemberlakuan Dua Gelombang Jam Kerja, Anies Baswedan Sebut Satpol PP Akan Cek

Mulai hari ini, Senin (8/6/2020), pemberlakuan dua gelombang atau penyesuaian jam kerja di perkantoran akan diberlakukan.

Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melakukan peninjauan pada hari pertama perkantoran dibuka di masa transisi, Senin (8/6/2020). 

Kemudian, gelombang kedua masuk pukul 09.00 WIB dan pulang pukul 17.30 WIB.

Selanjutnya, ASN yang masuk pada hari Jumat masuk pukul 07.00 WIB dan 09.00 WIB, serta pulang pukul 16.00 WIB dan 18.00 WIB.

"Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah mengatur jadwal kerja bagi seluruh pegawai ASN di lingkungannya dengan ketentuan sehari bekerja dari rumah (work from home) dan sehari bekerja di kantor (work from office)," tulisnya dalam surat itu dikutip TribunJakarta.com, Senin (8/6/2020)

Selain membagi jam kerja ASN dalam dua gelombang, penyesuaian jam istirahat juga bakal diterapkan, yaitu pukul 11.30 WIB dan 13.00 WIB. 

Meski jam istirhat dibagi menjadi dua gelombang, namun durasi istirahatnya tetap sama, yaitu satu jam.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan, aturan ini mulai berlaku hari ini selama penerapan PSBB masa transisi.

Ia pun menyebut, aturan merujuk pada instruksi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB RI) dan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51/2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

"Mulai hari ini ASN sudah aktif dalam menyesuaikan masa new normal sesuai apa yang disampaikan pak gubernur," tuturnya saat dikonfirmasi.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved