Virus Corona
Soal Pemberlakuan Dua Gelombang Jam Kerja, Anies Baswedan Sebut Satpol PP Akan Cek
Mulai hari ini, Senin (8/6/2020), pemberlakuan dua gelombang atau penyesuaian jam kerja di perkantoran akan diberlakukan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai hari ini, Senin (8/6/2020), pemberlakuan dua gelombang atau penyesuaian jam kerja di perkantoran akan diberlakukan.
Terkait hal itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pihaknya akan melakukan pemantauan dan pemeriksaan melalui Satpol PP.
"Ini semua juga kita pantau, tim kita ini dari Satpol PP juga akan memeriksa," ujar Anies, saat melakukan peninjauan di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020).
Dia mengatakan pengaturan soal jam kerja memang diberikan pada tiap-tiap kantor. Namun yang terpenting adalah tidak terjadi penumpukan ketika orang berangkat kerja.
Baca: Kasus Baru Covid-19 di DKI Jakarta Tertinggi Melampaui Jatim, Yunarto Wijaya: Bikin Deg-deg Serr
Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan tersebut mengimbau agar tiap kantor harus dibagi dua atau lebih shift agar tak terjadi penumpukan.
"Pengaturannya memang diberikan pada tiap-tiap kantor. Yang penting harus dibagi dua atau lebih shift supaya tidak menumpuk," kata dia.
Baca: Gubernur Anies Singgung Lalu Lintas Jakarta yang Lebih Padat di Masa Transisi
"Dan Anda bisa lihat sendiri, pagi ini jumlah orang yang berangkat juga tidak menumpuk. Mudah-mudahan ini suatu tanda bahwa kantor-kantor sudah mengatur begitu. Tapi, kita akan memantau itu," imbuh Anies.
Di sisi lain, Anies mengatakan tentu tak bisa memantau satu per satu kantor di Ibukota yang berjumlah ratusan ribu kantor.
Oleh karenanya, dia menyatakan akan melihat dari data secara komprehensif. Antara lain dari jumlah kendaraan yang masuk ke DKI Jakarta, jumlah penumpang kendaraan umum, maupun kepadatan kendaraan di beberapa ruas jalan.
Baca: Anies Terbitkan Pergub Baru: Sistem Ganjil Genap Juga Berlaku Buat Roda Dua
"Nanti kita akan bisa lihat itu tapi bukan dari satu per satu, karena ini kan ada puluhan-ratusan ribu kantor nih. Jadi kita akan bisa lihat dari jumlah kendaraan yang masuk Jakarta, yang bergerak di sekitar Sudirman-Thamrin. Kita akan bisa lihat dari jumlah penumpang kendaraan umum. Dari situ nanti kita akan lihat overall-nya," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta melakukan penyesuaian terhadap jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di kantor mulai hari ini.
Penyesuaian ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 38/SE/2020 tentang Sistem Kerja PNS di Lingkungan Pemprov DKI Pada Pelaksanaan PSBB Masa Transisi Menuju Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Dalam aturan yang teken oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah itu menyebutkan bahwa 50 persen ASN bekerja di kantor mulai hari ini dan jam kerjanya bakal dibagi menjadi dua gelombang.
Untuk yang bekerja di kantor pada Senin hingga Kamis, gelombang pertama masuk pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB.