Rabu, 1 Oktober 2025

Virus Corona

Tetap Dibutuhkan saat Penerapan PSBB Transisi, Ini Cara Pendaftaran SIKM di jakevo.jakarta.go.id

Masyarakat yang mau keluar atau masuk wilayah Jakarta tetap wajib memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) di masa PSBB Transisi.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (28/5/2020). Petugas memutarbalikkan kendaraan menuju Jakarta yang tidak dilengkapi Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta dalam upaya pencegahan penularan Covid-19 sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Wilayah DKI Jakarta resmi melaksanakan masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga Akhir Juni mendatang.

Meskipun demikian, bagi masyarakat yang mau keluar atau masuk wilayah Jakarta tetap wajib memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan tetap memeriksa kepemilikan SIKM di wilayah perbatasan.

"Pemeriksaan SIKM tetap dilaksanakan," ujar Syafrin dikutip dari laman Kompas.com, Jumat (5/6/2020).

Diketahui sebelumnya, pendaftaran SIKM secara online atau daring melalui website corona.jakarta.go.id.

Adapun cara mengurus SIKM sebagai berikut:

1. Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta.

2. Klik tombol “Urus perizinan” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo, https://jakevo.jakarta.go.id).

3. Persiapkan berkas persyaratan.

4. Isi formulir permohonan.

5. Cek secara berkala pengajuan perizinan.

6. Cetak dokumen.

Baca: Gubernur Anies Ingatkan Tempat yang Langgar Protokol Kesehatan Bisa Ditutup

Persyaratan

Domisili Jakarta

1. Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved