Selasa, 30 September 2025

PSBB di Jakarta

LIVE Streaming Konferensi Pers Anies Baswedan Soal PSBB Jakarta, Lanjut atau Berhenti?

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan menggelar konferensi pers pukul 12.00 WIB terkait nasib PSBB Jakarta. Akan lanjut atau berhenti?

Tangkap layar channel YouTube PEMPROV DKI JAKARTA
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan menentukan nasib Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta, Kamis (4/6/2020) hari ini.

Rencananya, Anies akan menggelar konferensi pers terkait nasib PSBB Jakarta pukul 12.00 WIB.

Anies akan mengumumkan, apakah PSBB Jakarta akan dilanjutkan/diperpanjang atau dihentikan.

Pasalnya, PSBB Jakarta tahap ketiga akan berakhir tepat pada Kamis hari ini.

Baca: Siang Ini Anies Baswedan Akan Umumkan Status PSBB di DKI Jakarta

Baca: Jika PSBB Jakarta Tak Diperpanjang, JK Sebut Salat Jumat di Masjid Bisa Diadakan Pekan Ini

Masyarakat dapat mengetahui keputusan Anies Baswedan apakah akan melanjutkan PSBB Jakarta ke tahap 4 atau menghentikannya lewat live streaming siaran langsung.

Berikut link live streaming untuk menyaksikan konferensi pers Anies Baswedan terkait nasib PSBB Jakarta.

LINK YouTube

LINK Facebook

Diketahui, DKI Jakarta pertama kali menerapkan PSBB untuk mencegah penyebaran virus corona pada 10 April 2020.

Setelah berlangsung dua pekan, Anies Baswedan memperpanjang masa PSBB.

PSBB Jakarta tahap kedua berlangsung mulai 24 April 2020 sampai dengan 22 Mei 2020.

Lagi-lagi Anies Baswedan menambah masa PSBB tahap ketiga selama 14 hari, mulai 22 Mei sampai 4 Juni 2020.

Nah, hari ini, Anies Baswedan akan menentukan, apakah PSBB Jakarta akan diperpanjang lagi untuk yang keempat kalinya atau dihentikan.

Sebelumnya, sempat ada kabar yang menyebut, PSBB Jakarta diperpanjang hingga 18 Juni 2020.

Hal ini setelah beredarnya dokumen Keputusan Gubernur (Kepgub) yang menyebutkan, Anies Baswedan akan kembali memperpanjang PSBB.

Kepgub ini bernomor 412 Tahun 2020, tapi belum ditandatangani oleh Anies.

Dalam kepgub ini tertulis "Menetapkan perpanjangan pemberlakuan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 5 Juni 2020 sampai dengan tanggal 18 Juni 2020."

Namun, situs resmi milik Pemprov DKI Jakarta data.jakarta.go.id, menyebutkan informasi itu adalah hoaks atau tidak benar.

Nomor Kepgub tersebut adalah Kepgub untuk perpanjangan PSBB fase dua di DKI Jakarta, yaitu tanggal 24 April hingga 7 Mei 2020.

Setelah Kepgub Nomor 412 Tahun 2020, Pemprov, DKI Jakarta juga telah menetapkan PSBB Tahap Ketiga dalam Kepgub Nomor 498 Tahun 2020 tanggal 19 Mei 2020 yang menetapkan perpanjangan PSBB hingga tanggal 4 Juni 2020.

"Selanjutnya, hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan dan mengumumkan kebijakan terbaru terkait Perpanjangan PSBB di Provinsi DKI Jakarta," tulis website tersebut.

Jakarta Belum Aman dari Corona

Di sisi lain, pakar epidemiologi Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono menganjurkan Pemprov DKI Jakarta agar melanjutkan PSBB.

Alasannya, Jakarta belum bebas dari penyebaran virus corona.

"PSBB harus dilanjutkan. Kita belum sepenuhnya aman," ujar Pandu dikutip dari Kompas.com.

Berdasarkan data tim Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UI, tingkat penularan atau effective reproduction number (Rt) Covid-19 di Jakarta per 31 Mei 2020 masih berada di angka 1.

Artinya, satu pasien Covid-19 berpotensi menularkan virus kepada satu orang lainnya.

Menurut Pandu, PSBB masih harus berlanjut meskipun tingkat penularan Covid-19 di bawah angka 1.

PSBB sebaiknya tetap diberlakukan sampai pandemi Covid-19 benar-benar berakhir.

"(PSBB) tidak perlu dicabut walaupun Rt kurang dari 1," kata dia.

(Tribunnews.com/Sri Juliati, Endra Kurniawan, Kompas.com/Nursita Sari)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan