Virus Corona
Anies Perpanjang Masa PSBB Jakarta Tanpa Batasan Tanggal, Sejumlah Tempat Kegiatan Dilonggarkan
PSBB Jakarta kali ini dinamakan sebagai fase transisi, yang dibarengi dengan pelonggaran pembatasan secara bertahap dan beriringan
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta.
Namun tanpa batasan tanggal.
Baca: Jokowi Apresiasi Target Uji Spesimen Covid-19 10.000 Per Hari Terlampaui
PSBB kali ini dinamakan sebagai fase transisi, yang dibarengi dengan pelonggaran pembatasan secara bertahap dan beriringan.
"Menetapkan status di DKI Jakarta diperpanjang, dan menetapkan memulai transisi," kata kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2020).
"Statusnya tidak berubah, tetap PSBB tapi menuju transisi aman sehat dan produktif," kata Anies.
Keputusan itu menyusul angka reproduksi penularan virus (Rt) di DKI Jakarta selama tiga hari sejak tanggal 1 - 3 Juni, sudah berada di bawah angka 1, tepatnya 0,99.
Artinya kata dia, wabah Covid-19 sudah mulai terkendali.
"Sampai dengan hari kemarin angka Rt 0,99. Kalau angka 4, artinya satu orang menularkan 4 orang. Tapi kalau bila di bawah 1, maka tidak menularkan," ujar dia.
"Ketika Rt di bawah 1 maka wabah ini terkendali dan sudah menurun," katanya menambahkan.
Meski angka Rt di bawah 1, Pemprov DKI tidak mau berpatokan pada satu data penelitian saja.
Pemprov DKI juga memakai Indikator Pelonggaran Pembatasan Sosial yang disusun Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Indonesia dengan memperhatikan satu per satu variabel data milik Pemprov DKI.
Skor indikator untuk bisa memulai melakukan pelonggaran harus berada di atas 70.
Kemudian dari penelitian itu, didapatkan hasil epidemologi dengan skor 75, kesehatan publik 70, fasilitas kesehatan 100, dengan total skor 76.
Artinya pembatasan sosial sudah dapat mulai dilonggarkan secara bertahap.