Jumat, 3 Oktober 2025

Video Syur Mirip Syahrini

BREAKING NEWS: Penyebar Video Syur Diduga Mirip Syahrini Ditangkap Polisi di Kediri

Polda Metro Jaya menangkap seorang warganet yang diduga menyebarkan konten pornografi dan pencemaran nama baik terhadap penyanyi kondang Syahrini.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap seorang warganet yang diduga menyebarkan konten pornografi dan pencemaran nama baik terhadap penyanyi kondang Syahrini.

Namun demikian, identitas pelaku belum dijabarkan secara rinci.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penangkapan tersebut adalah tindak lanjut laporan Syahrini yang terdaftar pada 12 Mei 2020 lalu.

Pelaku pun berhasil diamankan di rumahnya di Kediri, Jawa Timur.

Baca: Polisi Tangkap Pelaku Pengunggah Video Syur Diduga Mirip Syahrini

"Penyelidikan dalam hal ini subdit siber Polda Metro Jaya menelusuri dan profiling orang tersebut dan menemukan pemilik akun. Tersangka berhasil kita amankan tanggal 19 kemarin di kediamannya langsung Kediri Jawa Timur. Sudah dibawa ke sini untuk penahanan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/5/2020).

Yusri mengatakan pelaku sudah dilakukan penahanan dan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Namun demikian, motif pelaku masih dilakukan pendalaman.

Baca: Memanas, Amerika Serikat Minta Sekutunya Batalkan Proyek Besar dengan China

"Yang bersangkutan kita lakukan penahanan dan pemeriksaan. Pemeriksaan awal memang dia ngaku akun dia dan dia sendiri yang memposting melalui media sosial. Akan kita sampaikan karena kita masih pendalaman motif," katanya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 27 dan atau pasal 45 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman hukumanya adalah 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan penyanyi kondang Syahrini melaporkan adanya dugaan tindak pidana pornografi dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilakukan salah satu warganet.

Laporan tersebut dicatat dalam nomor TBL/2779/V/YAN 2.5/2020/SPKT.PMJ yang dilaporkan oleh Syahrini pada 12 Mei 2020 lalu. Dua saksi dalam laporan tersebut adalah Rhein dan Aisyah Zaelani, adik yang juga manajer Syahrini.

"Tanggal 12 Mei lalu memang ada laporan saudari S ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik dan pornografi yang dilakukan oleh seseorang di media elektronik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/5/2020).

Baca: Eks Menkes Siti Fadilah Supari Keberatan Dituding Langgar Aturan Saat Diwawancarai Deddy Corbuzier

Namun demikian, ia tidak membeberkan secara jelas unggahan yang dipersoalkan oleh Syahrini.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved