Ancaman Pidana jika Ketahuan Memalsukan SIKM, Pemeriksaan Hanya Pakai Smartphone
Bagi pihak yang ketahuan memalsukan SIKM akan dikenakan ancaman pidana. Pemeriksaan SIKP hanya bermodalkan smartphone.
Mengutip corona.jakarta.go.id, siapapun yang memalsukan atau memanipulasi surat, informasi elektronik, dan/atau dokumen elektronik, bisa dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman paling lama enam tahun penjara.
Dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Bagi pekerja atau warga yang ingin membuat SIKM, harus memerhatikan syarat-syarat berikut ini:
Syarat SIKM
Domisili Jakarta
1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya.
2. Surat pernyataan sehat bermaterai.
3. Surat keterangan:
- Perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali);
- Surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau
Baca: Pemeriksaan SIKM Bakal Melewati 3 Ring Pos Penyekatan, Ini Rincian Lokasinya
Baca: SIKM Jadi Syarat Mutlak untuk Masuk Wilayah DKI Jakarta
- Surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang).
4. Pas foto berwarna.
5. Pindaian KTP.
Unduh berkas di sini.
Domisili Non-Jabodetabek