Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Dilarang Kembali ke Jakarta Tanpa SIKM, Apa itu SIKM dan Bagaimana Cara Mengurusnya?

Warga yang mudik ke kampung halaman hanya bisa kembali ke Jakarta jika mengantongi surat izin ke luar masuk (SIKM).

Editor: Dewi Agustina
Tribunnews/Dany Permana
Petugas kesehatan memeriksa pemudik di Cek Point Gerbang Tol Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). Malam takbiran Lebaran 2020, mayoritas pemudik dari Jakarta masih berusaha pulang ke kampung halamannya, meski pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan larangan mudik telah dikeluarkan pemerintah. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengantisipasi kemungkinan terjadinya arus balik Lebaran 2020 dalam waktu dekat saat Ibu Kota ada dalam fase menentukan menghadapi pandemi Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim, Jakarta telah "menunjukkan kemajuan sangat signifikan" dalam penanganan kasus Covid-19.

Hal itu dilihat dari angka reproduksi penyakitnya.

Oleh karena itu, antisipasi arus balik menjadi salah satu langkah krusial guna mencegah Jakarta kembali dilanda lonjakan kasus Covid-19 secara tiba-tiba.

Anies menegaskan, warga yang mudik ke kampung halaman hanya bisa kembali ke Jakarta jika mengantongi surat izin ke luar masuk (SIKM).

"Sejak pertengahan Ramadan sudah disampaikan, tetaplah tinggal di Jakarta. Karena kalau meninggalkan Jakarta, belum tentu bisa kembali dengan cepat," ujar Anies dalam konferensi pers Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Senin (25/5/2020).

Baca: PSBB di Jakarta Berakhir 4 Juni, 60 Pusat Perbelanjaan Ini Siap Buka Kembali

"Ini dilakukan agar kerja keras puluhan juta orang selama dua bulan lebih, bekerja keras menjaga dan menurunkan penularan Covid-19, kita tidak ingin kerja keras kita batal karena muncul gelombang baru penularan Covid-19," kata Anies.

"Ini bukan untuk kepentingan apa-apa, kecuali melindungi Ibu Kota dari potensi gelombang kedua Covid-19. Kita tidak ingin di tempat ini muncul lagi peristiwa-peristiwa seperti bulan Maret," ungkap dia.

Anies mengklaim, pemeriksaan SIKM akan dilakukan dengan ketat melibatkan kepolisian, TNI, dan Pemprov DKI Jakarta di berbagai akses keluar masuk Jakarta.

"Saya menganjurkan kepada semua, ambil sikap tanggung jawab. Jangan hanya memikirkan diri sendiri, tapi pikirkanlah kepentingan orang banyak, bangsa, dan negara. Bila berencana ke Jakarta, ikuti ketentuan ini," ujar Anies.

Baca: Mulai Hari Ini Jadwal KRL Kembali Ikuti Aturan PSBB, Beroperasi Pukul 06.00 Hingga 18.00 WIB

"Bila Anda memaksakan, justru nanti Anda akan mengalami kesulitan di perjalanan. Kenapa sulit? Karena Anda harus kembali. Pemeriksaannya ketat," ucapnya.

Apa itu SIKM?

Ketentuan soal SIKM telah diterbitkan Anies sejak pertengahan bulan lalu melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk.

Secara umum, kata Anies, SIKM hanya akan diterbitkan untuk kalangan terbatas.

Pertama adalah para pekerja yang, karena pekerjaannya, harus ke luar masuk Jakarta atau Jabodetabek, dengan catatan: mereka bekerja di 11 sektor yang diizinkan beroperasi saat pandemi.

Ke-11 sektor itu yakni sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar atau utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek vital tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.

Baca: Login sensus.bps.go.id untuk Isi Data Sensus Penduduk Online, Cuma 5 Menit, Berakhir 29 Mei 2020

Kedua, SIKM hanya berhak dikantongi oleh warga yang dalam keadaan darurat, seperti sakit dan kerabatnya meninggal.

Anies menjelaskan, kebijakan ini mengacu pada ketentuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional.

SIKM DKI JAKARTA - Petugas Kepolisin bersama dengan Dishub dan Satpol PP melakukan pemeriksaan identitas dan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ke DKI Jakarta di Pos Polantas Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (22/5/2020). Mulai 22 Mei hingga 4 Juni, setiap orang yang keluar masuk wilayah DKI Jakarta yang melintasi check 12 point harus menunjukan identitas diri berupa KTP Jabodetabek maupun Surat Izin Keluar MAsuk DKI Jakarta selama masa pandemi. Bagi yang melanggar aturan tersebut maka akan diperintahkan putar balik. (WARTAKOTA/Nur Ichsan)
SIKM DKI JAKARTA - Petugas Kepolisin bersama dengan Dishub dan Satpol PP melakukan pemeriksaan identitas dan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) ke DKI Jakarta di Pos Polantas Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (22/5/2020). Mulai 22 Mei hingga 4 Juni, setiap orang yang keluar masuk wilayah DKI Jakarta yang melintasi check 12 point harus menunjukan identitas diri berupa KTP Jabodetabek maupun Surat Izin Keluar MAsuk DKI Jakarta selama masa pandemi. Bagi yang melanggar aturan tersebut maka akan diperintahkan putar balik. (WARTAKOTA/Nur Ichsan) (WARTAKOTA/Nur Ichsan)

Doni Monardo, Ketua Gugus Tugas, dalam kesempatan yang sama menjelaskan, siapa pun yang bepergian wajib mengantongi persyaratan utama, yakni bukti tes kesehatan negatif Covid-19 versi rapid test (maksimal tiga hari) atau PCR (maksimal tujuh hari).

Bukti tersebut akan dimintakan saat warga mengurus SIKM DKI Jakarta, secara spesifik pada surat pernyataan sehat.

Baca: Blak-blakan soal Pasangan: Verrel Bramasta Akui Dekat dengan Febby hingga Berharap Nikah Tahun Depan

Nantinya, ada dua kategori SIKM yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta.

Pertama, SIKM perjalanan berulang, untuk pegawai/pengusaha/orang asing yang tinggal di Jakarta tetapi lokasi kerjanya di luar Jabodetabek, dan sebaliknya.

Petugas kesehatan memeriksa pemudik di Cek Point Gerbang Tol Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). Malam takbiran Lebaran 2020, mayoritas pemudik dari Jakarta masih berusaha pulang ke kampung halamannya, meski pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan larangan mudik telah dikeluarkan pemerintah. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Petugas kesehatan memeriksa pemudik di Cek Point Gerbang Tol Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). Malam takbiran Lebaran 2020, mayoritas pemudik dari Jakarta masih berusaha pulang ke kampung halamannya, meski pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan larangan mudik telah dikeluarkan pemerintah. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA (Tribunnews/Dany Permana)

Kedua, SIKM perjalanan sekali untuk:

- warga yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek.
- warga yang punya tempat tinggal/usaha di Jakarta atau dalam keperluan darurat (pasien gawat darurat atau kerabat mengalami sakit keras/wafat).

Baca: Ingin Kuasai Harta, Suami Lempar Ular Kobra ke Istri yang Sedang Tidur

Bagaimana cara mengurus SIKM?

Anies menyampaikan, pengurusan SIKM dapat diakses secara daring melalui laman corona. jakarta.go.id pada menu Izin Keluar-Masuk Jakarta.

Di laman itu, warga akan diminta mengunggah berbagai berkas kelengkapan.

Petugas melakukan pemeriksaan kepada pengendara yang melintas di perbatasan DKI Jakarta dan Bekasi, di Kalimalang, Kamis (21/5/2020). Mulai Jumat (22/5/2020) Pemprov DKI Jakarta mewajibkan setiap warga yang hendak keluar maupun masuk ke ibu kota menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM). Kewajiban sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. surat izin itu harus bisa ditunjukkan di 12 titik pemeriksaan wilayah Jakarta dengan perbatasan. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Petugas melakukan pemeriksaan kepada pengendara yang melintas di perbatasan DKI Jakarta dan Bekasi, di Kalimalang, Kamis (21/5/2020). Mulai Jumat (22/5/2020) Pemprov DKI Jakarta mewajibkan setiap warga yang hendak keluar maupun masuk ke ibu kota menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM). Kewajiban sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. surat izin itu harus bisa ditunjukkan di 12 titik pemeriksaan wilayah Jakarta dengan perbatasan. TRIBUNNEWS/HERUDIN (HERUDIN/HERUDIN)

Apa saja?

Warga ber-KTP elektronik Jakarta/Jabodetabek:
- Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas
- Surat Pernyataan Sehat
- Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
- Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali)
- Pas foto berwarna

Baca: UPDATE Corona Global Selasa 26 Mei Pagi: Tembus 5,5 Juta Kasus, 99 Ribu Orang di Amerika Meninggal

- Pindaian KTP Warga non-Jabodetabek:
- Surat Keterangan Kelurahan/Desa Asal
- Surat Keterangan Sehat dari Rumah Saki/Puskesmas
- Surat Menyatakan Bebas dari Covid-19
- Surat Menyatakan Bekerja di DKI dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
- Surat tugas/undangan dari instansi/perusahaan
- Surat Jaminan dari Keluarga atau Tempat Kerja yang berada di Provinsi DKIJakarta yang diketahui oleh Ketua RT Setempat (untuk perjalan sekali)

Petugas melakukan pemeriksaan kepada pengendara yang melintas di perbatasan DKI Jakarta dan Bekasi, di Kalimalang, Kamis (21/5/2020). Mulai Jumat (22/5/2020) Pemprov DKI Jakarta mewajibkan setiap warga yang hendak keluar maupun masuk ke ibu kota menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM). Kewajiban sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. surat izin itu harus bisa ditunjukkan di 12 titik pemeriksaan wilayah Jakarta dengan perbatasan. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Petugas melakukan pemeriksaan kepada pengendara yang melintas di perbatasan DKI Jakarta dan Bekasi, di Kalimalang, Kamis (21/5/2020). Mulai Jumat (22/5/2020) Pemprov DKI Jakarta mewajibkan setiap warga yang hendak keluar maupun masuk ke ibu kota menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM). Kewajiban sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. surat izin itu harus bisa ditunjukkan di 12 titik pemeriksaan wilayah Jakarta dengan perbatasan. TRIBUNNEWS/HERUDIN (HERUDIN/HERUDIN)

- Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali)
- Pas Foto Berwarna
- Pindai KTP
- Surat Pernyataan Kesediaan di Karantina Mandiri.

Jika berkas dinyatakan lengkap, lalu bagaimana?

Baca: Mulai Aktivitas Normal, Warga Diimbau Patuhi Protokol Kesehatan

Apabila formulir permohonan SIKM dinyatakan lengkap, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code.

Penerbitan SIKM dilakukan satu hari sejak permohonan beserta semua dokumen persyaratan dinyatakan lengkap secara daring.

Petugas melakukan pemeriksaan kepada pengendara yang melintas di perbatasan DKI Jakarta dan Bekasi, di Kalimalang, Kamis (21/5/2020). Mulai Jumat (22/5/2020) Pemprov DKI Jakarta mewajibkan setiap warga yang hendak keluar maupun masuk ke ibu kota menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM). Kewajiban sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. surat izin itu harus bisa ditunjukkan di 12 titik pemeriksaan wilayah Jakarta dengan perbatasan. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Petugas melakukan pemeriksaan kepada pengendara yang melintas di perbatasan DKI Jakarta dan Bekasi, di Kalimalang, Kamis (21/5/2020). Mulai Jumat (22/5/2020) Pemprov DKI Jakarta mewajibkan setiap warga yang hendak keluar maupun masuk ke ibu kota menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM). Kewajiban sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. surat izin itu harus bisa ditunjukkan di 12 titik pemeriksaan wilayah Jakarta dengan perbatasan. TRIBUNNEWS/HERUDIN (HERUDIN/HERUDIN)

SIKM yang terbit kelak hanya berlaku buat satu orang pemohon, sedangkan anak yang belum memiliki e-KTP mengikuti SIKM orang tua atau anggota keluarga.

"Jadi intinya adalah, bila Anda berencana ke Jakarta dan tidak memiliki ketentuan-ketentuan yang disebutkan di sini, tidak memiliki hasil tes (negatif Covid-19), maka tunda keberangkatan," ujar Anies. (Kompas.com/Vitorio Mantalean)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jangan Dulu Kembali ke Jakarta, Kecuali Anda Punya Surat Izin Keluar Masuk"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved