Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

Anies Terbitkan Pergub, Keluar atau Masuk Jakarta Harus Urus Izin Secara Online

Pergub No 47 Tahun 2020 mengatur tentang Pembatasan Bepergian baik masuk maupun keluar Provinsi DKI Jakarta. Masyarakat harus mengurus izin online.

Editor: Ifa Nabila
HERUDIN/HERUDIN
Suasana lalulintas yang masih ramai di Jalan MH Thamrin Jakarta, Rabu (13/5/2020). 

"Masyarakat yang akan masuk ke Jakarta harus mengurus izin masuk," ujarnya.

Tanpa izin masuk masyarakat tidak bisa memasuki wilayah Jakarta.

"Prosesnya akan dilaksanakan bersama kepolisian," ungkap Anies.

Anies menyebut jika ada masyarakat yang nekat memasuki Jakarta tanpa surat, akan diminta untuk kembali.

"Dan ada proses karantina bila memang memiliki persayaratan yang dibutuhkan," ungkap Anies.

Anies menyebut izin masuk Jakarta tidak berlaku untuk warga Jabodetabek.

"Sektor yang diizinkan dan berada di Jabodetabek tetap diizinkan," ujarnya.

Sementara itu Anies berharap kasus corona segera dapat diselesaikan dalam waktu yang tak lama.

"Kalau melihat perkembangannya, kita perlu menuntaskan dalam waktu yang tidak terlalu panjang," ungkap Anies.

(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved