Virus Corona
Sanksi PSBB Tak Pakai Masker Denda Rp 250 Ribu, Pergub Anies Dinilai Langgar Undang-undang
Pergub DKI Jakarta Anies Baswedan tentang Sanksi Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dinilai melanggar undang-undang.
TRIBUNNEWS.COM - Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Anies Baswedan tentang Sanksi Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dinilai melanggar undang-undang (UU).
Anies diketahui memberlakukan Pergub DKI Jakarta No 41 Tahun 2020 tentang Sanksi PSBB.
Analis kebijakan publik yang juga Ketua Forum Warga Kota (Fakta) Indonesia, Azas Tigor Nainggolan menyebut Anies ingin tampil lebih hebat dari semua kepala daerah lainnya yang sedang menerapkan PSBB.
"Misalnya dalam pasal 4 Pergub sanksi PSBB ini mengatur bagi pelanggar PSBB Jakarta, seperti tidak menggunakan masker saat bepergian dan lakukan kerumunan dikenakan sanksi teguran, sanksi sosial dan denda sebesar Rp 250 ribu," ungkap Tigor kepada Tribunnews.com melalui keterangan tertulis, Kamis (14/5/2020).
Tigor mengaku heran, dalam penegakan PSBB banyak terjadi pemberian sanksi sosial berupa push up.
"Entah apakah memang push up merupakan kegiatan sosial?" ungkap Tigor.

Baca: 1.145 Perusahaan Langgar PSBB di Jakarta: 190 Ditutup Paksa dan 955 Diperingati
Menurut Tigor ketidakjelasan penegakan ini merupakan cerminan Pergub sanksi PSBB bermasalah.
"Aneh memang kok bisa dibuat oleh Gubernur Jakarta, Anies Baswedan sebuah Pergub yang isinya disertai pemberian sanksi," ujarnya,
Tigor yang merupakan advokat tersebut menerangkan Pergub yang dibuat Anies tidak boleh mencantumkan sanksi.
"Berdasarkan dua peraturan perundang-undangan yaitu Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UUPPP) dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UUPD) diatur bahwa regulasi di tingkat daerah yang boleh mencantumkan sanksi hanyalah sebuah Peraturan Daerah (Perda)," jelas Tigor.
Tigor menilai, harusnya yang dibuat adalah Perda, bukan Pergub.
"Sebenarnya dalam upaya penegakan dan pemberian sanksi bagi masyarakat atau perusahaan atau unit usaha yang melanggar PSBB di Jakarta, Pemprov Jakarta bisa melakukannya dengan dasar sebuah Perda, bukan Pergub," ujarnya.
Baca: BMKG: Prakiraan Cuaca Jumat 15 Mei 2020, Wilayah Jakarta Pusat Cerah Berawan Seharian
Lebih lanjut Tigor menerangkan, Pasal 15 UUPPP dikatakan bahwa tentang materi muatan mengenai ketentuan pidana hanya dapat dimuat dalam Undang-undang dan Peraturan Daerah (Perda).
Begitu pula dalam Pasal 238 UUPD disebutkan bahwa:
(1) Perda dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan/pelaksanaan Perda seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2) Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta rupiah;
(3) Perda dapat memuat ancaman pidana kurungan atau denda selain dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundangundangan.
"Akhirnya disimpulkan bahwa Pergub No 41 tahun 2020 yang dibuat Anies Baswedan itu melanggar dua peraturan perundang-undangan yakni UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UUPPP) dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UUPD)," jelasnya.
Baca: Kabar Baik, Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Akan Dioperasikan Fungsional Jelang Idul Fitri Ini
"Berarti penegakan dan pemberian sanksi terhadap pelanggar PSBB hingga dengan menghukum melakukan push up adalah tindakan melanggar hukum oleh aparat Pemprov Jakarta," lanjutnya.
Tigor mengungkapkan penegakan PSBB dapat juga dilakukan dengan kerja pengawasan secara konsisten di lapangan oleh Pemprov Jakarta dan tidak harus dengan sanksi pidana.
"Kerja pengawasan di lapangan sangat minim dan tidak konsisten dilakukan Pemprov jakarta," ujar Tigor.
Akibatnya, Tigor menyebut para pelanggar kucing-kucingan melakukan pelanggaran karena Pemprov DKI dinilai tidak bekerja konsisten menegakan PSBB.
"Selanjutnya jika Anies Baswedan masih tetap ingin membuat regulasi dengan ada sanksi pidana dalam penegakan PSBB di Jakarta sebaiknya membuatnya salam bentuk Perda," ungkapnya.
Tigor juga meminta agar kepala daerah tidak mengikuti langkah Anies.
"Bagi kepala daerah lain yang ingin membuat regulasi penegakan PSBB dengan sanksi pidana, tidak mengikuti langkah salah Anies Baswedan. Sebaiknya kalian bersama DPRD di daerah masing-masing membuat Perda untuk penegakan PSBB yang disertai isi sanksi pidana di dalamnya," ujar Tigor.
Diketahui pemberlakuan PSBB di wilayah Jakarta semakin ketat.
Efek jera langsung diberikan kepada masyarakat yang tidak mengikuti aturan dengan memberikan sanksi langsung.
Pemberian sanksi ini dilakukan seiring dengan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 pada 5 Mei 2020.
Dilansir Kompas.com, penindakan yang dilakukan terhadap pelanggar aturan PSBB beragam, mulai dari sanksi teguran tertulis, sanksi kerja sosial, hingga denda administratif.
Untuk sanksi sosial, petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bahkan menyiapkan rompi oranye bertuliskan "Pelanggar PSBB".
Rompi tersebut nantinya digunakan pelanggar saat menjalani hukuman.

Baca: Soal Sanksi Pelanggar SPBB, Polisi Masih Tunggu Teknis SOP dari Pemprov DKI Jakarta
Adapun di wilayah Jakarta Pusat, sanksi kerja sosial sudah mulai diberlakukan mulai Rabu (13/5/2020) kemarin.
Beberapa pelanggar sudah menjalani hukuman menggunakan rompi oranye tersebut.
Contoh di Tanah Abang, petugas Satpol PP Jakarta Pusat mendapati 21 warga yang melanggar aturan PSBB pada Rabu pagi.
Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Pusat Gatra Pratama Putra mengungkapkan, sedikitnya 15 orang telah mendapatkan sanksi berupa teguran tertulis.
Adapun enam pelanggar lain diberikan sanksi kerja sosial.
Yakni membersihkan fasilitas umum.
"Itu kaitannya dengan kegiatan tadi pagi aja. Sasaran giat terfokus di wilayah Tanah Abang," ujarnya, Rabu (13/5/2020).
Selain Tanah Abang, petugas nyatanya juga menemukan puluhan warga yang belum menaati aturan PSBB di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
(Tribunnews.com/W Gilang Putranto) (Kompas.com/Tria Sutrisna)