Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Sanksi PSBB Tak Pakai Masker Denda Rp 250 Ribu, Pergub Anies Dinilai Langgar Undang-undang

Pergub DKI Jakarta Anies Baswedan tentang Sanksi Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dinilai melanggar undang-undang.

Tribunnews/Herudin
Suasana warga melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan sanksi kepada warga yang melanggar penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai dari aturan berkendara hingga pemakaian masker di luar rumah. Sanksi tersebut berupa teguran hingga denda uang. Tribunnews/Herudin 

Rompi tersebut nantinya digunakan pelanggar saat menjalani hukuman.

Suasana lalu lintas yang masih ramai di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan sanksi kepada warga yang melanggar penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai dari aturan berkendara hingga pemakaian masker di luar rumah. Sanksi tersebut berupa teguran hingga denda uang. Tribunnews/Herudin
Suasana lalu lintas yang masih ramai di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan sanksi kepada warga yang melanggar penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai dari aturan berkendara hingga pemakaian masker di luar rumah. Sanksi tersebut berupa teguran hingga denda uang. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Baca: Soal Sanksi Pelanggar SPBB, Polisi Masih Tunggu Teknis SOP dari Pemprov DKI Jakarta

Adapun di wilayah Jakarta Pusat, sanksi kerja sosial sudah mulai diberlakukan mulai Rabu (13/5/2020) kemarin.

Beberapa pelanggar sudah menjalani hukuman menggunakan rompi oranye tersebut.

Contoh di Tanah Abang, petugas Satpol PP Jakarta Pusat mendapati 21 warga yang melanggar aturan PSBB pada Rabu pagi.

Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Pusat Gatra Pratama Putra mengungkapkan, sedikitnya 15 orang telah mendapatkan sanksi berupa teguran tertulis.

Adapun enam pelanggar lain diberikan sanksi kerja sosial.

Yakni membersihkan fasilitas umum.

"Itu kaitannya dengan kegiatan tadi pagi aja. Sasaran giat terfokus di wilayah Tanah Abang," ujarnya, Rabu (13/5/2020).

Selain Tanah Abang, petugas nyatanya juga menemukan puluhan warga yang belum menaati aturan PSBB di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

(Tribunnews.com/W Gilang Putranto) (Kompas.com/Tria Sutrisna)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved