Virus Corona
Sanksi PSBB Tak Pakai Masker Denda Rp 250 Ribu, Pergub Anies Dinilai Langgar Undang-undang
Pergub DKI Jakarta Anies Baswedan tentang Sanksi Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dinilai melanggar undang-undang.
Rompi tersebut nantinya digunakan pelanggar saat menjalani hukuman.

Baca: Soal Sanksi Pelanggar SPBB, Polisi Masih Tunggu Teknis SOP dari Pemprov DKI Jakarta
Adapun di wilayah Jakarta Pusat, sanksi kerja sosial sudah mulai diberlakukan mulai Rabu (13/5/2020) kemarin.
Beberapa pelanggar sudah menjalani hukuman menggunakan rompi oranye tersebut.
Contoh di Tanah Abang, petugas Satpol PP Jakarta Pusat mendapati 21 warga yang melanggar aturan PSBB pada Rabu pagi.
Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Pusat Gatra Pratama Putra mengungkapkan, sedikitnya 15 orang telah mendapatkan sanksi berupa teguran tertulis.
Adapun enam pelanggar lain diberikan sanksi kerja sosial.
Yakni membersihkan fasilitas umum.
"Itu kaitannya dengan kegiatan tadi pagi aja. Sasaran giat terfokus di wilayah Tanah Abang," ujarnya, Rabu (13/5/2020).
Selain Tanah Abang, petugas nyatanya juga menemukan puluhan warga yang belum menaati aturan PSBB di wilayah Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
(Tribunnews.com/W Gilang Putranto) (Kompas.com/Tria Sutrisna)