Sabtu, 4 Oktober 2025

Dua Anak di Bawah Umur Anggota Kelompok Anarko Dijatuhi Hukuman 4 Bulan Penjara

Dua anggota kelompok anarko sindikalis di Kota Tangerang yang melakukan vandalisme "kill the rich" itu divonis empat bulan penjara.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus 

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah buku yang berjudul Marxis, Otonomis, Massa Aksi, Indonesia dalam Krisis, Coret-coret di Toilet, Pencerahan tanpa Kegerahan, Ek Nihilo, dan berbagai buku lainnya.

Kapolda Irjen Nana Sudjana juga sempat menyebut kelompok anarko juga menyusun skenario agar tercipta penjarahan di sejumlah wilayah di Pulau Jawa di tengah virus corona, pada 18 April lalu.

Namun, pernyataan Nana itu tak terbukti. Tak ada penjarahan yang terjadi pada 18 April.(tribun network/igm/dod)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved