Dua Anak di Bawah Umur Anggota Kelompok Anarko Dijatuhi Hukuman 4 Bulan Penjara
Dua anggota kelompok anarko sindikalis di Kota Tangerang yang melakukan vandalisme "kill the rich" itu divonis empat bulan penjara.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah buku yang berjudul Marxis, Otonomis, Massa Aksi, Indonesia dalam Krisis, Coret-coret di Toilet, Pencerahan tanpa Kegerahan, Ek Nihilo, dan berbagai buku lainnya.
Kapolda Irjen Nana Sudjana juga sempat menyebut kelompok anarko juga menyusun skenario agar tercipta penjarahan di sejumlah wilayah di Pulau Jawa di tengah virus corona, pada 18 April lalu.
Namun, pernyataan Nana itu tak terbukti. Tak ada penjarahan yang terjadi pada 18 April.(tribun network/igm/dod)