Virus Corona
Pemprov DKI Tutup Paksa 126 Kantor Perusahaan yang Langgar PSBB
Dari hasil penyidakan, didapat 126 perusahaan yang tidak dikecualikan dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 ditutup paksa
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta sampai Kamis (30/4/2020) kemarin sudah menyidak total 776 perusahaan yang mempekerjakan 96.834 buruh atau pekerja.
Dari hasil penyidakan, didapat 126 perusahaan yang tidak dikecualikan dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 ditutup paksa.
Baca: Serikat Pekerja: Rakyat Butuh Makan Bukan Pelatihan Online, Hentikan Program Kartu Prakerja
Sebanyak 10.347 buruh diminta bekerja dari rumah.
Perusahaan yang ditutup tersebar di enam wilayah kota/kabupaten administrasi DKI Jakarta, yakni 21 perusahaan di kawasan Jakarta Pusat, 32 di Jakarta Barat, 23 di Jakarta Utara, 15 di Jakarta Timur, dan 35 di Jakarta Selatan.
"126 perusahaan yang tidak dikecualikan namun tetap melakukan kegiatan usahanya telah dihentikan sementara kegiatannya," kata Kepala Disnakertrans DKI Andri Yansyah saat dikonfirmasi, Jumat (1/5/2020).
Selain ditutup paksa, pihak Disnakertrans juga melakukan tindakan peringatan kepada 497 perusahaan yang mempekerjakan 58.536 buruh.
Baca: Cerita Wanita Nekat Mudik Jalan Kaki Menuju Pati: Jalan Belasan Kilometer, Pingsan di Minimarket
Meskipun ratusan perusahaan tersebut merupakan jenis yang dikecualikan, tapi mereka belum melaksanakan protokol kesehatan.
Sementara ada 153 perusahaan yang mengantongi izin operasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) ikut diperingati karena belum juga mematuhi seluruh protokol kesehatan yang ditentukan.