Selasa, 30 September 2025

Virus Corona

Mulai 20 April, MRT Jakarta Tutup Stasiun ASEAN, Stasiun Blok A, dan Stasiun Haji Nawi

Meskipun diberlakukan perubahan kebijakan layanan operasi kereta, PT MRT Jakarta tetap mengoptimalkan layanan MRT Jakarta.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Dokumentasi Istimewa-Kompas.com
Penerapan social distancing di dalam kereta MRT Jakarta, Senin (23/3/2020).(Dokumentasi Istimewa-Kompas.com) 

1. Bekasi Kota 14 titik check point
2. Bekasi Kabupaten : 20 titik check point
3. Tangerang Selatan : 11 titik check point
4. Tangerang Kota : 15 titik check point
5. Depok : 20 titik check point
6. DKI Jakarta : 33 titik check point

Baca: Jadwal Belajar dari Rumah TVRI Hari Ini, Sabtu 18 April 2020: Ada Animasi Misteri Pesawat Mainan

Dalam Kajian

Sementara itu Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), menanggapi adanya usulan penghentian semetara operasional Kereta Rel Listrik (KRL).

Kepala BPTJ, Polana Pramesti, menyebutkan bahwa usulan tersebut masih dalam pengkajian dan belum ada keputusan mengenai penghentian sementara KRL dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jabodetabek.

"Mengenai usulan kepala daerah Bogor, Depok, dan Bekasi mengenai operasional KRL ini tentunya harus ada pembahasan yang mendalam dan lebih lanjut," ucap Polana saat dikonfirmasi, Jumat (17/4/2020).

Penumpang memakai masker di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2020). Pemerintah mengeluarkan aturan kepada seluruh masyarakat agar wajib memakai masker apabila ke luar rumah, hal itu seiring dengan imbauan terbaru Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk mengurangi risiko penyebaran virus corona (Covid-19). Tribunnews/Herudin
Penumpang memakai masker di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2020). Pemerintah mengeluarkan aturan kepada seluruh masyarakat agar wajib memakai masker apabila ke luar rumah, hal itu seiring dengan imbauan terbaru Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk mengurangi risiko penyebaran virus corona (Covid-19). Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Polana menegaskan, hingga saat ini operasional KRL masih akan tetap berjalan sebagaimana mestinya dengan aturan PSBB yang diterapkan.

Sebelumnya diberitakan, kepala daerah di kawasan Bodebek mengusulkan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) dan PT Kereta Api Indonesia (PT) KAI sebagai operator KRL agar menghentikan sementara operasionalnya selama 14 hari masa PSBB.

Menanggapi usulan tersebut, Menurut Manager External PT KCI, Adli Hakim menyebutkan, mengenai penghentian operasional KRL masih dalam pembasan dengan pemerintah.

Baca: UPDATE Corona Global, Sabtu 18 April 2020, Pukul 05.00 WIB: Di China Kematian Baru Berjumlah 1.290

"Selama dalam pembahasan, pada 16 hingga 17 April ini, KRL Commuter Line masih beroperasi sebagaimana pada masa PSBB," ucap Adli kepada Tribunnews, Kamis (16/4/2020).

Selain itu Adli juga menyampaikan, situasi masyarakat yang menggunakan KRL pada penerapan PSBB mulai menunjukkan trend menurun.

"Nanti bila sudah ada keputusannya, tentu akan kami sampaikan. Sekarang kita tunggu saja apa keputusannya," ucap Adli.

Kurangi Transaksi Tunai

Selaras dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, Pemprov DKI mengimbau masyarakat yang terpaksa masih tetap memakai transportasi umum untuk menghindari kontak fisik.

Selain upaya jaga jarak dan memakai masker, masyarakat diminta mengurangi transaksi tunai dan beralih ke nontunai seperti saat ingin melakukan top up saldo kartu JakCard atau JakLingko.

Pengisian saldo untuk moda transportasi naungan Pemprov DKI itu juga bisa dilakukan lewat aplikasi JakOne Mobile bagi nasabah Bank DKI, dengan syarat smartphone pengguna punya fitur Near-field communication (NFC).

Penumpang memakai masker di Stasiun MRT Dukuh Atas, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2020). Pemerintah mengeluarkan aturan kepada seluruh masyarakat agar wajib memakai masker apabila ke luar rumah, hal itu seiring dengan imbauan terbaru Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk mengurangi risiko penyebaran virus corona (Covid-19). Tribunnews/Herudin
Penumpang memakai masker di Stasiun MRT Dukuh Atas, Jakarta Selatan, Senin (6/4/2020). Pemerintah mengeluarkan aturan kepada seluruh masyarakat agar wajib memakai masker apabila ke luar rumah, hal itu seiring dengan imbauan terbaru Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk mengurangi risiko penyebaran virus corona (Covid-19). Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)
Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved